Pesisir Selatan–Jika PPL menemukan Oknum yang melanggar aturan, seperti menjual pupuk bersubsidi tanpa izin atau dengan harga tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. Mereka wajib melaporkannya Kepihak Yang Berwenang
Dalam pantauan awak Media ini dengan beberapa tim di lapangan bersilaturahmi Kekediaman Oknum PPL di lagan Yang Memiliki kios Resmi cici tani, Penjualan Pupuk bersubsidi pada hari minggu 28 september 2025.
Awak media berserta Tim Mengkonfirmasi
Kepada oknum PPL ( Em) mengatakan banyaknya m-kios tanpa memiliki perizinan yang dapat menjual pupuk bersubsidi jauh tinggi penjualan di atas HET.
“Di Padang sabaleh, kios se banyak disinan ma kalo awak nak mencari, ambo sebagi penyuluh kios yang indak Ado resmi pupuak subsidi menjua 200 ribu per karuang, Jaan Beko di salah kan Beko kepado kami, kami lengkap pakek surek.” katanya
Ia menyampaikan, nan indak pakai izin itu banyak di lagan kios ada berapa kios, jawab ( Em) awak surang lai dan awak media menanyakan lagi siapa di daerah lagan ini kios yang tidak memiliki izin menjual pupuk bersubsidi, Jawab ( Em) banyak kios yang indak pakai dokumen, di daerah lagan gadang tu,, cubo tanyo an ” iwana tani kios kalo maha pupuk tanyo kasinan,dan awak media menayangkan kembali kios yang resmi di lagan mana lagi jawab (Em) hanyo ambo ciek, kalo Iyo tindak lah kios kios yang indak, Dima ang mendapek pupuk.
Kalo untuk lagan gadang sabat tani, kalo kios Padang Sabaleh kan Aris, kalo kios di lagan gadang mudiek iwna tani, kalo kios izal cinta tani itu wilayah nyo muaro kandi pungasan itu wilayah nyo, dan awak media menanyakan lagi kios yang resmi, jawab oknum ppl ( Em) kios yang resmi itu ( AMBO)
Dan awak media sudah meminta izin kepada Oknum PPL (Em) Setelah Mendapat kan informasi ini rekan² media akan menerbitkan Pemberitaan yang susaui Dengan penyampaian Oknum PPL (Em)
Lemah nya pengawasan pupuk bersubsidi di daerah Kabupaten Pesisir Selatan, sehingga kios kios yang Tampa memiliki perizinan untuk menjual pupuk bersubsidi begitu banyak, Berharap kepada instansi pemerintahan pertanian dan pihak kepolisian agar kios kios yang Tampa memiliki izin dapat di bina.
Menurut UUD Kios yang menjual pupuk bersubsidi tanpa izin dapat dijerat dengan berbagai peraturan, termasuk UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), atau UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan untuk penyalahgunaan pupuk dan praktik ilegal lainnya. Selain itu, peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) juga mengatur mengenai penyaluran pupuk bersubsidi dan sanksi administratif bagi yang melanggar.(Tim)







