Mentawai — Ketua BPI KPNPA RI Cabang Kepulauan Mentawai, Tuhoeoloo Telaumbanua,S.IP menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD dalam pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) tahun anggaran 2025 di wilayah Silaonan–Betumonga.
Proyek yang diduga dikendalikan melalui perusahaan tertentu itu dinilai tidak hanya bermasalah secara etika, tetapi juga diduga bermasalah dalam pelaksanaan fisiknya.
Dari data yang dihimpun, oknum tersebut dikaitkan dengan dua paket pekerjaan pembangunan jalan senilai Rp309.284.000 (tiga ratus sembilan juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Ada Informasi Proyek Putus Kontrak
Selain dugaan pengaturan proyek, sejumlah warga setempat menyampaikan kepada media ini bahwa pekerjaan di lokasi tersebut diduga tidak selesai sesuai kontrak dan disebut sudah diputus kontrak.
Informasi serupa juga disebutkan oleh salah satu pelaksana lapangan yang mengakui adanya putus kontrak proyek tersebut, meski belum memberikan keterangan resmi secara tertulis.
Ketua BPI KPNPA RI Mentawai menegaskan bahwa dugaan permainan proyek oleh seorang anggota legislatif dapat merugikan masyarakat secara langsung, terutama bila kualitas dan penyelesaian pekerjaan tidak sesuai.
“Jika benar proyek ini tidak selesai dan bahkan putus kontrak, maka dugaan keterlibatan oknum DPRD menjadi persoalan yang lebih serius. Proyek jalan menyangkut keselamatan warga dan kelancaran akses.
Tidak boleh ada permainan yang berujung pada kerugian masyarakat,” tegas Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai.
Kontraktor Lokal: Tidak Etis dan Merugikan Sejumlah kontraktor lokal juga menyampaikan kekecewaannya atas dugaan keterlibatan oknum legislatif dalam proyek daerah.

“Kami menyesalkan jika benar anggota dewan ikut bermain proyek. Ini tidak etis dan merugikan rekanan lain,” ujar salah seorang kontraktor.
Upaya Konfirmasi
Kepala Dinas PUPR Mentawai, Asmen Simajorang, sebelumnya menyatakan bahwa proyek terkait telah masuk tahap PHO (Provisional Hand Over), namun pihak dinas belum memberikan penjelasan menyangkut keterangan warga mengenai dugaan putus kontrak.
Sementara itu, oknum anggota DPRD yang dikaitkan dengan dugaan tersebut belum menjawab pesan konfirmasi hingga berita ini terbit.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dugaan campur tangan legislatif dalam proyek pemerintah berpotensi melanggar:
UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Etika penyelenggara negara terkait konflik kepentingan Jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan berpotensi pidana korupsi.(Redaksi) bersambung (**)







