Berita  

Ketua BPI KPNPA RI Kep. Mentawai Menagih Janji Kejari: Penetapan Tersangka Kasus Perusda & RS Pratama Siberut Harus Segera Dituntaskan

Mentawai, 10 Desember 2025 -Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kepulauan Mentawai menyoroti lambannya penuntasan dua perkara besar yang ditangani Kejaksaan Negeri Mentawai, yakni kasus Perusda Kemakmuran Mentawai serta pembangunan Rumah Sakit Pratama Siberut Selatan.

 

Sebelumnya, dalam kegiatan coffee morning pada 2 September 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai saat itu, Dr. Ira Febrina, SH, M.Si, menyampaikan bahwa kedua perkara tersebut akan diselesaikan dalam tahun 2025. Ia juga mengungkap bahwa sekitar 30 saksi telah diperiksa dan penetapan tersangka hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

 

Kini, hasil audit dari Kejaksaan Tinggi telah menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 7,8 miliar pada kasus Perusda. Namun hingga memasuki Hari Anti Korupsi Sedunia, penetapan tersangka belum juga diumumkan.

 

Ketua BPI KPNPA RI Mentawai: Publik Berhak Mendapatkan Kepastian Hukum

 

Ketua BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP (Delau), menyatakan bahwa dengan adanya hasil audit resmi, Kejaksaan Agung RI melalui Kejari Mentawai harus segera menepati janji kepada masyarakat.

 

“Perkara ini sudah bertahun-tahun, dan kini hasil audit kerugian negara sudah ada. Publik berhak mendapatkan kepastian hukum. Jangan ada yang mencoba memperlambat atau menutup-nutupi penanganan kasus ini,”

tegas Delau di Sekretariat BPI KPNPA RI, Km 2.5 Tuapeijat, Rabu (10/12/2025).

 

 

Delau juga menyoroti pembangunan RS Pratama Siberut Selatan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan berdiri di lokasi berisiko. Menurutnya, hal tersebut harus masuk dalam proses penegakan hukum.

 

 

Kejari Tidak Merespons Konfirmasi Publik

 

Ketika BPI KPNPA RI dan media mencoba meminta kejelasan, baik Kajari Mentawai yang baru, RA Yani, maupun Kasintel Kejari Mentawai Tommy, tidak memberikan jawaban. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk minimnya transparansi dalam penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik.

 

 

Sorotan ke Kejaksaan Agung: Tidak Logis Jika Korupsi Dilakukan Satu Orang

 

Terkait penanganan di tingkat Kejaksaan Agung RI, Delau mempertanyakan alasan mengapa baru satu orang, yakni Kamser Sitangga, yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Kerugian Rp 7,8 miliar tidak mungkin dilakukan satu orang saja. Jika hanya satu orang yang ditahan, itu bukan korupsi namanya, tetapi seperti penggelapan. Kami minta Kejagung transparan dan profesional menuntaskan perkara ini,”

ujarnya.

 

 

 

BPI KPNPA RI Siap Mengawal Hingga Tuntas

 

Sebagai lembaga independen pengawas anggaran, BPI KPNPA RI Mentawai menegaskan akan terus mengawal proses hukum, mendorong transparansi, dan memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang benar terkait perkembangan kasus Perusda dan RS Pratama Siberut Selatan.✍️ Adi Kampai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *