Pesisir Selatan , – Tim Ghimau Suluh Polsek Pancung Soal menangkap seorang wanita paruh baya yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Kampung Sualang Kenagarian Lalang Panjang Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (7/9) sekiar pukul 21.30 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pelaku berinisial YI (51) yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) ini, petugas menemukan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat sekitar 70 Gram. Akibat ulahnya itu, emak-emak tersebut terancam hukuman yang sangat berat.
Kapolsek Pancung Soal Iptu Hendra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku YI berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah tempat tinggalnya.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan untuk mengintai gerak-gerik pelaku. Hampir seminggu dipantau, tim menduga pelaku memang memiliki dan menyimpan sabu,” kata Iptu Hendra, Senin (8/9).
Iptu Hendra menuturkan, setelah pelaku diketahui berada di rumahnya, tim kemudian mengepung kediaman pelaku dan langsung melakukan penggerebekan yang turut disaksikan oleh warga setempat.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Disaksikan warga setempat, kami melanjutkan dengan penggeledahan di dalam rumah hingga ditemukanlah barang bukti sabu dengan jumlah yang lumayan banyak,” tegas dia.
Menurut Iptu hendra, barang bukti sabu sebanyak 15 paket ditemukan dalam kamar tidur pelaku YI. Sabu itu dibungkus dengan plastik bening dengan berat 70 Gram.
Selain sabu, pihakna juga menemukan barang bukti timbangan digital, Handphone (Hp), dan satu pack plastik bening pembungkus sabu.
Barang bukti dan pelaku telah kita amankan di Polsek Pancung Soal, guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diduga kuat sebagai bandar dan pengedar sabu. Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tutupnya.







