Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagari Koto Gadang Dharmasraya,Telah Diproses Polda Sumbar

Padang- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat secara resmi memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Dharmasraya dan telah memasuki tahap pemeriksaan.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyoroti penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari kementrian desa tersebut karena diduga ada penyelewengan dalam penggunaanya, terutama soal ketahanan pangan.

Penyelidikan ini bermula dari surat pengaduan yang disampaikan oleh Suardi Nike dari LSM KPK-RI (Komunitas Pemburu Korupsi) pada tanggal 16 Juni 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dana desa yang melibatkan Bumnag Bina Mandiri di Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Sumbar telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SPPHP) yang ditujukan kepada Suardi Nike. Dalam surat bernomor SPPHP/21/VIII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan mengumpulkan berbagai dokumen penting mengenai penggunaan dana desa oleh Bumnag Bina Mandiri

Kami beritahukan kepada Saudara bahwa laporan yang Saudara laporkan telah dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan telah dilakukan pengumpulan dokumen,” demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh penyidik Ditreskrimsus. “Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan untuk mencari titik terang ada atau tidaknya suatu peristiwa tindak pidana korupsi.”

Suardi Nike dari LSM KPK-RI menyambut baik respons cepat dari Polda Sumbar dia menegaskan pentingnya pengusutan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Korupsi adalah momok yang membuat masyarakat menderita,” ujarnya.

Kami meminta pihak Polda Sumbar untuk menyelidiki kasus dana desa ini sampai tuntas dan menangkap para pelakunya tanpa pandang bulu. Dana desa ini yang harusnya untuk menyejahterakan masyarakat, bukan untuk disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Polda Sumbar juga telah menunjuk IPDA Johan, S.H. sebagai narahubung yang bisa dihubungi oleh pelapor untuk memantau perkembangan kasus. Dengan nomor HP 08526303…., pelapor dapat terus mendapatkan informasi terkini.

Kasus dugaan korupsi dana desa ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Barat, khususnya yang berkaitan dengan dana desa yang berhubungan dengan publik yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.

Dengan dimulainya penyelidikan ini, publik berharap ada titik terang dan keadilan bagi para masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program pemerintah tersebut.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *