Polri  

Dua Pengedar Diciduk usai Jemput Sabu dari Bandar, Komunikasi dengan Bandar Pakai Aplikasi Khusus, Salah Satunya Berstatus Residivis Kasus Curanmor

PAYAKUMBUH, – Tak sadar bisnis ha­ram­nya sudah terendus Polisi, dua pria yang berpe­ran sebagai pengedar sa­bu diringkus Tim Phantom Satresnarkoba Polres Pa­yakumbuh di bawah kanopi pusat kuliner Kota Paya­kumbuh, Jalan Ahmad Ya­ni. Kelurahan Nunang D­a­ya Bangun, Kecamatan Pa­yakumbuh Barat, Senin ma­lam (18/8).

 

Penangkaan terhadap kedua pelaku berinisial FS (51) dan RS (37) pun ber­langsung dramatis. Kedua­nya yang mengendarai mo­­bil Daihatsu Sigra sem­pat berusaha kabur de­ngan tancap gas. Namun Tim Phantom berhasil meng­hadang keduanya hingga mobil mereka di­paksa ber­henti di pusat keramaian Kota Payakum­buh tersebut.

 

 

Ratusan warga yang sedang menikmati berba­gai jajanan malam di ka­wasan itu sempat dibuat dibua heran dan mengira adanya perkelahian. Se­telah melihat Tim Phantom yang membawa pistol, ba­ru warga sadar dengan adanya penangkapan pe­nge­dar narkoba. Warga pun berkerumun meyak­sikan kedua pelaku dia­mankan dan dilanjutkan dengan penggeledahan.

 

Alhasil, dari kedua pe­ngedar yang merupakan warga Batusangkar, Kabu­paten Tanahdatar ini, pe­tugas menemukan barang bukti empat paket nar­kotika jenis sabu yang dibungkus de­ngan plastik bening da­lam kotak rokok yang diakui FH merupakan miliknya.

 

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hen­dra saat dikonfirmasi mem­­benarkan penangka­pan dua orang yang diduga sebagai pengedar tersebut. Menurutnya, penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan yang dila­kukan Tim Phantom.

 

Keduanya kita ringkus saat dalam perjalanan meng­gunakan kendaraan roda empat menuju ke arah Air Tabit. Saat ditangkap dan di lakukan penggeledahan, kami menemukan empat paket sabu yang renca­nanya akan dijual oleh kedua pelaku,” kata AKP Hendra, Selasa (19/8).

 

AKP Hendra men­jelas­kan, berdasarkan hasil pe­meriksaan dan inte­roga­si terhadap keduapelaku di TKP, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku baru saja menjemput sabu itu dari seorang bandar di Koto Nan Ampek, Kecama­tan Payakumbuh Barat.

 

Kita masih lakukaan pengembangan dan pen­dalaman dari mana dan dari siapa barang bukti sabu-sabu ini berasal. Ke­dua pelaku berkomunikasi dengan bandar lewat apli­kasi. Kita sudah mencoba menelusurinya, tapi terpu­tus,” tutur AKP Hendra.

 

Dijelaskan AKP Hendra, pelaku FH diketahui me­rupakan residivis kasus pencrian kendaraan ber­motor di Jakarta. Setelah bebas dari penjara, pelaku kembali ke Tanahdatar dari Jakarta. Bukannya ber­taubart, pelaku FH malah menjadi pengedar sabu di kampung halamannya.

 

“Saat ini kedua pelaku telah kita tahan di sel Ma­polres Payakumbuh. Selain narkotika jenis sabu, satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Sigra be­serta STNK, satu unit hand­phone milik tersangka juga turut diamankan,” tutup­nya. (uus)

Penulis: AfrizalEditor: Libasmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *