PADANG PARIAMAN, – Dua oknum Polisi yang bertugas di Polres Pariaman diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Upacara pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolres Pariaman AKBP Andrenaldo Ademi, Senin (15/9).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Pariaman Kompol Jon Hendri, Pejabat Utama (PJU) Polres Pariaman, serta seluruh personel Polres Pariaman.
Diketahui, kedua oknum Polisi berinisial Bripka IR dan Bripda LMA ini dipecat lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana korupsi.
Dalam amanatnya, Kapolres Pariaman AKBP Andrenaldo menegaskan bahwa PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
“Keputusan ini merupakan langkah terakhir yang harus diambil setelah melalui proses sidang disiplin dan kode etik. Ini adalah salah satu penerapan sanksi tegas kepada personel yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegas AKBP Andrenaldo.
AKBP Andrenaldo menuturkan, dengan adanya upacara PTDH ini, ia mengharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas, dedikasi, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota.
“Disiplin dan integritas adalah fondasi utama bagi anggota Polri. Sehingga, sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, akan diberikan sanksi yang tegas. Hal itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada publik,” kata dia.
Untuk itu, tegas AKBP Andrenaldo, upacara PTDH ini menjadi momentum penting bagi Polres Pariaman untuk terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan personel Polri yang profesional, bermoral, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Sumber Daya Manusia (SDM) agar seluruh personel Polri bisa memberikan perlindungan, pengayoman dan pelindungan maksimal kepada masayarakat,” tutup dia. (*)







