Pesisir Selatan, –Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan meringkus dua mahasiswa yang diduga kuta terlibat peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda di Kenagarian Koto Nan Tigo Utara Surantih, Kecamatan Sutera.
Kedua pelaku masing-masing berinisial GP (28) dan DN (21). Dari penangkapan kedua mahasiswa pengedar ini, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan kondisinya siap untuk dijual ke pelanggannya.
Kepala Satreskoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Jumat malam (3/10), setelah pihaknya melakukan penyelidikan berkat adanya laporan dari masyarakat.
Kedua pelaku kami tangkap dalam waktu hampir bersamaan. Keduanya berasal dari Kecamatan Sutera dan masih berstatus mahasiswa. Keduanya ini diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu,” kata AKP Hardi, Minggu (5/10).
Dijelaskan AKP Hardi, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengintaian di dua lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
“Pelaku pertama dilakukan terhadap pelaku GP di Kampung Kayu Gadang, Kenagarian Koto Nan Tigo Utara, Surantih, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari lokasi itu, kami menyita satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening serta satu unit ponsel Vivo warna biru,” jelas AKP Hardi.
AKP Hardi menambahkan, berselang 30 menit, tim meringkus pelaku DN di rumahnya di Kampung Koto Marapak, Kenagarian Koto Nan Tigo Selatan. Dari pelaku DN, petugas menemukan satu paket sabu dan ponsel Oppo hitam.
“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka. Dari interogasi awal, keduanya mengakui barang bukti memang dalam penguasaan mereka yang diduga akan dikonsumsi maupun dijual. Penggeledahan disaksikan langsung oleh saksi-saksi dari masyarakat setempat,” kata AKP Hardi.
Saat ini, tegas AKP Hardi, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pessel. Barang bukti dikirim ke laboratorium forensik, sementara penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat berkas perkara. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pengedar.
Tehadap kedua pelaku kami jerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, pelaku dapat diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Bila terbukti sebagai pengedar, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun atau bahkan seumur hidup.
AKP Hardi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba. Ia mengingatkan narkotika adalah ancaman serius, terutama bagi generasi muda.
“Jangan coba-coba memakai narkoba. Sekali terlibat, hukumannya berat dan masa depan bisa hancur,” pungkasnya. (*)







