Jakarta–Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) resmi membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APSI Sumatera Barat dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk memimpin organisasi di tingkat provinsi tersebut.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP APSI Nomor: Skep-07/DPP-APSI/2025 yang ditandatangani Ketua Umum DPP APSI, Dr. Sutrisno, SH., MH, dan Sekretaris Jenderal, Abdullah Tri Wahyudi, SH., MH., CMb, pada 15 Desember 2025 di Jakarta.
Melalui keputusan tersebut, DPP APSI secara resmi membekukan Saudara Ahamad Ariadi, SH dari jabatannya sebagai Ketua DPW APSI Sumatera Barat. Selanjutnya, DPP menunjuk susunan Pelaksana Tugas (Plt) DPW APSI Sumbar, yaitu:
Fandra Arisandi Andika Putra, SH., MH., SHEL
Elga Maidison, SHI
Syaifandi Ahmad, SH
Amril, SHI
Adi Putra Mulya, SH
Roni Setiawan, SH
Herman Gustap, SH
DPP APSI memberikan mandat kepada Plt DPW APSI Sumbar untuk melakukan konsolidasi organisasi dan menjalankan roda kepengurusan advokat syariah di Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Plt juga diberi kewenangan penuh untuk menyelenggarakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) IX APSI Provinsi Sumatera Barat, sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) APSI.
Masa penugasan Fandra Arisandi, SH., MH, dkk sebagai Plt DPW APSI Sumbar akan berakhir setelah pelaksanaan dan pengesahan hasil Muswilub IX APSI Provinsi Sumatera Barat.
Melalui SK terbaru ini, DPP APSI juga secara otomatis mencabut Surat Keputusan DPP APSI Nomor: Skep-015/DPP-APSI/2025 tertanggal 29 September 2025 terkait susunan pengurus DPW APSI Sumbar masa bakti 2025–2030.
Keputusan DPP ini diambil sebagai langkah penataan dan penguatan kelembagaan organisasi advokat syariah di Sumatera Barat, agar roda organisasi berjalan sesuai visi, misi, dan ketentuan organisasi APSI. (*”)







