Ditreskrimum Polda Sumbar Panggil Terlapor Kasus Penyegelan Kantor KONI

PADANG, – Laporan Polisi kasus penyegelan Kantor Ko­mite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Su­matra Barat (Sumbar) mu­lai masuk tahap penye­li­dikan. Polda Sumbar dike­tahui telah meminta kete­rangan dari beberapa pi­hak.

Bahkan, Penyidik Di­rektorat Reserse Kriminal Umum sebelumnya telah meminta keterangan kepa­da tiga orang dari pihak pelapor. Selanjutnya, pe­nyidik akan meminta kete­rangan dari pihak terlapor.

“Dimintai keterangan empat sampai lima orang dari pihak terlapor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kom­bes Pol Teddy Fanani saat konfrensi pers, Rabu (27/8) lalui.

Kombes Pol Teddy me­nyebut permintaan ketera­ngan terhadap pihak terla­por dijadwalkan pada Se­nin 1 September 2025.

“Besok surat unda­ngan kami layangkan ke­pada pihak terlapor. La­poran ini sudah masuk ta­hap pe­nyelidikan,” ung­kapnya.

Kasus ini masuk ke ra­nah hukum setelah dilapor­kan oleh pengurus KONI Sumbar yang sebelumnya dipimpin oleh Ronny Pah­lawan. Laporan tersebut diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia pada 30 Juli 2025 pukul 01.04 WIB de­ngan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025.

Dalam laporan itu dite­rangkan, insiden penyege­lan terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku sebagai per­wa­kilan cabang olahraga (ca­bor) mendatangi Kantor KONI Sumbar yang ber­lokasi di Jalan Rasuna Said, Kota Padang.

Mereka meminta pe­gawai keluar dari kantor, lalu menyegel pintu meng­guna­kan rantai dan me­nem­pelkan kertas ber­tuliskan “KONI SUMBAR DISEGEL”.

Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyegelan kantor KONI Sumbar tersebut. Mereka berinisial S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si dan RS.

Meski beberapa di an­taranya diketahui sebagai pelaku olahraga dan aka­demisi, namun diketahui mereka tidak membawa mandat resmi dari cabor masing-masing.

Tindakan penyegelan ini dinilai pengurus KONI Sumbar telah melanggar hukum, terutama sebagai­mana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang berbunyi: Ba­rang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya mela­kukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan ter­ha­dap penguasa umum atau tidak menuruti keten­tuan undang-undang mau­pun perintah jabatan yang diberikan berdasar keten­tuan undang-undang, dian­cam dengan pidana pen­jara paling lama enam ta­hun atau denda paling ba­nyak empat ribu lima ratus rupiah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *