Pesisir Selatan, – Ada Juga Orang-orang Yang tak bertanggujawab berani Memperjual Belikan Hutan HPK Padahal perbuatan tersebut jelas-jelas melanggar hukum dinegara ini dan telah di atur oleh negara sebaik mungkin.
Kian maraknya perambahan hutan HPK untuk perkebunan kelapa sawit disinyalir kelompok tani SJ-PS , melakukan penyerobotan sampai ke wilayah BAB Tapan dikawasan hutan HPK.

Berdasarkan Peta kawasan hutan kabupaten Pesisir selatan Skala 1:150, 000 menunjukkan lokasi kelompok Tani SJaya berada di wilayah kecamatan BAB Tapan, kabupaten Pesisir selatan provinsi Sumatera Barat.
Persoalan jual beli hutan yang berada di kawasan Hutan Produksi konversi (HPK) wilayah BAB Tapan,dimana para pelaku ini meraup keuntungan secara pribadi bersama antek anteknya persoalan ini mencuat kepermukaan, akibat kurang nya pengawasan dari Dinas kehutanan Provinsi Sumbar dan Polda Sumbar terhadap pengalihan fungsi hutan HPK dan bagaimana aturan pengalihan pungsi tersebut.

Pengalihan fungsi hutan HPK (Hutan Produksi Konversi) menjadi kebun kelapa sawit memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan:
*Persyaratan Administrasi*
– Identitas Pemohon : Nama badan hukum/perorangan, copy perizinan berusaha, izin lokasi atau izin usaha perkebunan, dan peta areal kerja/lokasi yang dimohon.
– Citra Satelit : Periode setiap tahun (time series) sejak 1 tahun sebelum diterbitkannya perizinan yang dimiliki dan/atau sejak 1 tahun sebelum kegiatan pertama kali dilakukan atau beroperasi di dalam kawasan hutan.
– Laporan Keuangan : Laporan keuangan badan hukum/perorangan yang memuat data keuntungan bersih per tahun dan audited dari mulai tahun ke-6 sejak tanam untuk jenis kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Persyaratan Teknis
Lokasi: Lahan harus berada di luar kawasan hutan lindung dan tidak berada di area yang memiliki nilai konservasi tinggi.
– Kemiringan Lahan*: Maksimal 40%.
– Kesesuaian Lahan*: Tanah, iklim, curah hujan, dan hara tanah harus sesuai untuk perkebunan kelapa sawit.
AMDAL: Analisa mengenai dampak lingkungan harus dilakukan oleh Bapepalda.
Persyaratan Lain
– Kelembagaan Pekebun*: Pekebun harus tergabung dalam kelembagaan resmi, seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi.
Legalitas Lahan: Lahan harus memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau dokumen lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan agraria.
Peta Areal Kerja: Peta areal kerja/lokasi yang dimohon harus disiapkan dan disetujui oleh pemerintah.
Proses pengalihan fungsi hutan HPK menjadi kebun kelapa sawit memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pastikan Anda memahami semua persyaratan dan prosedur yang berlaku sebelum memulai proses.
Adapun Nama-nama terduga pelaku Penjual Hutan berserta luasnya dan surat keterangan (SK) dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai berikut.
-Mulyadi wali nagari pondok parian Lunang dengan luas 34 ha (2 SK, KAN)
-Zairi /adek wali nagari pondok parian dengan luas 20 ha (1 SK , KAN)
Zainul Wadis .S.Pd, seorang ASN 62 ha ( 6 SK KAN)
-Herli dapitsion 38 ha ( 3 SK, KAN)
-Jafrisal 20 ha (2 SK, KAN)
Yanto Romo 86 ha (7 SK, KAN)
– Libes 66 ha (6 SK, KAN)
-Agusli 58 ha (5 SK, KAN)
-Adriadi adek wali nagari pondok parian, 30 ha (1 SK, KAN) .
-Syamsul orang tua wali nagari pondok parian dengan luas 40 ha (1 SK, KAN)
– Edi Efendi 40 ha (1 SK, KAN)
-Suardi 40 ha (4 SK, KAN)
-Zakarya 40 ha (4 SK, KAN)
-Ali Aswadi 10 ha (1SK, KAN)
Sekitar 584 hektare lahan Hutan belantara ini
telah dijual para terduga pelaku,dengan modus memakai administrasi kelompok tani ini terjadi semenjak tahun 2016 melalui kerapatan adat Indrapura dikutip dari berbagai sumber yang layak dipercaya” Beredar jual beli hutan terbongkar percakapan whatsapp wali Nagari Pondok Parian.
Namun setelah itu diduga keterlibatan koordinator Penghulu suku Tapan inisial datuk B dan ketua KAN Tapan inisial A Menyetujui penyerahan lahan tersebut ke inisial J pemilik kelompok tani *Sepakat Jaya Pinang sebatang* warga nagri Muara sakai, Pancung soal, pesisir selatan.
Hasil penelusuran awak media ini yang dimulai dari Tanggal (1/1/2025 sampai tanggal 9/10/2025), kelompok Tani SJ-PS masih melakukan aktivitas pembukaan lahan baru ,di perkiraan sudah mencapai ribuan hektare diduga belum memiliki izin berkebun dalam kawasan hutan, sehingga berdampak, menimbulkan kerusakan hutan dan kebakaran hutan dan lahan dilokasi tersebut .
Selain dari berdampak terhadap rusaknya lingkungan hidup ,aktivitas pembukaan lahan kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang sebatang juga secara diam-diam sudah menyerobot wilayah sampai kewilayah Tapan, walau secara administrasinya jarak sangat berjauhan dengan kecamatan indrapura.
Suardi Nike Aktivis Lingkungan dari LSM KPK-RI DPD Sumbar Meminta Polda sumbar dan Tim dari Gakum menangkap para terduga pelaku ini susuai undang-undang yang berlaku dinegara ini, karena tindakan mereka ini telah kelas-jelas melanggar Undang-Undang seperti ulasan di bawah ini.
Hukum dan pasal pidana bagi yang merusak dan memperjualbelikan hutan HPK (Hutan Produksi Konversi) diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal-Pasal yang Berhubungan:
– Pasal 12 : Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan.
– Pasal 17 : Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan.
– Pasal 24 : Setiap orang dilarang memalsukan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan.
Sanksi Pidana :
– Penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar bagi yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha.
– Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar bagi yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan.
– Penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar bagi korporasi yang melakukan perusakan hutan.¹
Catatan:
Sanksi pidana dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan undang-undang yang berlaku.
– Perusakan hutan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. (Tim redaksi)







