Biadab, Ayah Tiri Cabuli Gadis 16 Tahun Berkali-kali Terbongkar Percakapan Mesra di Hp

Limapuluh kota, – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan orang dekat korbannya masih saja terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota. Kali ini, seorang gadis rema­ja yang masih berstatus pelajar Se­kolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban ke­biadaban ayah tirinya.

Aksi pencabulan itu dila­kukan sang ayah tiri beri­nisial ML (52) di rumahnya di Kecamatan Harau. Mi­risnya, ML melakukan per­buatan yang sangat tidak terpuji itu tidak hanya satu kali, melainkan sudah ber­kali-kali ketika istrinya atau ibu kandung korban tidak berada di rumah.

Korban Mawar (nama samaran-red) yang berusia 16 tahun, tidak mau men­ceritakan yang dialaminya kepada ibu kandungnya meski mereka tinggal seru­mah. Bahkan, hubungan pe­laku dan korban semakin mesra. Mereka kerap chat­ti­ngan lewat aplikasi Whats App hingga akhirnya dike­ta­hui oleh ibu kandung korban.

Tak terima adanya hu­bungan terlarang antara suami dan putrinya, ibu korban langsung melapor ke Polres Limapuluh Kota. Tim Unit Perlindungan Pe­rempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku ML se­telah cukup alat bukti.

Informasi yang dihim­pun, perbuatan bejat itu mulai terjadi pada Juni 2025 saat Mawar mulai tinggal serumah dengan ayah tiri dan ibunya. Sebelumnya Mawar tinggal bersama ayah kan­dungnya, namun me­ngaku karena kerap di­ma­rahi, Ma­war memilih pergi dan ting­gal bersama ibunya yang memiliki su­ami baru.

Di sinilah petaka itu bermula. Niat Mawar saat itu hanya mencurahkan isi hati (curhat) kepada ayah sambungnya, ML, justru menjerumuskannya ke da­lam hubungan terlarang. Ayah tirinya semula hanya memberikan ciuman seba­gai bentuk kasih sayang, berlanjut dengan mencium bibir Mawar hingga akhir­nya terjadi persetubuhan beberapa kali.

“Awalnya ia (Mawar) tinggal dengan saya dan ibunya awal Juni 2025 lalu, suatu hari ia curhat me­nga­ku sering dimarahi ayah­nya, saya mencoba mende­ngarkan dan menenangkan sambil memeluk dan men­cium pipinya,” ungkap pela­ku ML kepada penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Limapuluh Kota.

Lebih lanjut ML yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu menjelaskan, dari mencium pipi, ia lanjut mencium bibir Mawar hing­ga akhirnya ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya itu.

“Awalnya saya hanya mencium pipi, hingga akhir­nya saya mencium bibir­nya sampai bercumbu. Ka­rena telah terbiasa, hingga persetubuhan pertama ter­jadi saat istri saya tidak ada di rumah,” tam­bahnya.

Tersangka yang be­kerja sebagai sopir itu me­ngaku telah melakukan persetu­buhan terhadap anaknya sebanyak lima kali.

“Sekitar lima kali (me­nyetubuhi) Mawar dirumah diberbagai tempat, dika­mar maupun dilantai saat istri tidak ada di rumah. Setelah melakukan perse­tubuhan, kami beraktivitas seperti biasa,” tutupnya.

Sementara korban Ma­war (16) membenarkan persetubuhan tersebut di­la­kukan berulangkali oleh ayah tiri itu disaat ibunya tidak ada dirumah.

“Yang melakukan per­setubuhan terhadap saya adalah ayah tiri saya sen­diri, ia menyetubuhi saya sebanyak 5 kali. Sejak Bu­lan Juli hingga September 2025. Saya tidak mem­beri­tahukan hal itu kepada orang lain, termasuk ibu saya,” ucap Mawar kepada penyidik.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Repaldi membenarkan ke­ja­dian itu dan menyebut­kan bahwa tersangka telah ditahan setelah dilaporkan oleh ibu korban.

“Tersangka dilaporkan oleh ibu korban atau istri­nya sendiri karena menge­tahui anaknya menjadi korban persetubuhan,” ucap Iptu Repaldi, Selasa (14/10).

Lebih jauh Iptu Repaldi menjelaskan, terung­kap­nya persetubuhan itu saat ibu korban melihat adanya percakapan mesra (cha­tingan) antara Mawar yang merupakan anaknya de­ngan sang suami.

“Terungkapnya kasus ini karena ibu korban meli­hat chattingan mesra anta­ra anaknya dan suaminya, hingga dilaporkan ke Pol­res,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *