Pesisir Selatan – Konflik lahan di Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan kembali memanas. Seorang warga bernama Erpaldi (58) melaporkan pria bernama Ramli ke Polsek Sutera atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis kapak, pada Jumat siang, 13 Juni 2025.
Insiden itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Simpang Tigo Pasar Surantih. Dalam laporan bernomor STPLP/B/37/VI/2025/SPKT/POLSEK SUTERA/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, Erpaldi menyatakan bahwa Ramli datang membawa muatan batu menggunakan truk dan menurunkannya tepat di depan kedai miliknya — yang berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya masih dalam sengketa.
“Saya coba halangi truknya, tapi dia langsung ambil kapak dan arahkan ke tubuh saya,” ujar Erpaldi.
“Saat Ramli mengarahkan kapak ke tubuh saya, anak dan keponakannya langsung menghalanginya,” sambungnya.
Ketegangan di lokasi akhirnya mereda setelah keluarga Ramli ikut campur tangan untuk menenangkan situasi.
Sengketa atas lahan tersebut sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Painan, namun gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Artinya, hingga kini belum ada putusan hukum tetap yang menentukan status kepemilikan lahan tersebut.
Menurut Erpaldi, dalam proses penyelidikan awal, dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Pihak berwenang masih mendalami laporan tersebut. Jika unsur pidana terbukti, Ramli dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa dan memperlihatkan senjata tajam di tempat umum tanpa alasan sah. Ancaman hukuman dari undang-undang tersebut mencapai 10 tahun penjara.






