Daerah  

Anggaran Dana Bos SMKN 3 Sijunjung Belanja Tahun 2024, Telah digunakan Sesuai SOP

Sijunjung – Penggunaan Bos di SMK 3 sijunjung sudah ada pengawasan dan audit dari pihak pihak terkait sehingga penggunaan jauh dari unsur korupsi memang ada terjadi di sekolah – sekolah yang mendapatkan program dana bos dari pemerintah pusat dan masih sedikit sekolah yang menggunakan program tersebut secara transparan dan akuntabel Tetapi SMK 3 Sijujung telah melakukannya secara transparan dan akuntabel hal ini disampaikan ponidi pada media ini.

Seperti penggunaan yang diperuntukan menurut informasi data yang dapat dipercaya, Rp 939.323.945,. dana bos yang diterima tahun 2024, dalam rekapitulasi realisasi Penggunaan dana ada beberapa komponen yang diduga diragukan kebenarannya tatapi menurut kepsek Ponidi sudah sesuai dengan SOP

Seperti dalam kegiatan pada komponen:

Komponen nomor (2) pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 sebesar Rp 171.781.100,. Anggaran tersebut sudah digunakan dan terealisasi sesuai dana tersebut.

Komponen nomor (5) Administrasi kegiatan sekolah tahun 2024 sebesar Rp 183.235.690,. Anggaran tersebut telah mengikuti juklak/juknis Bos.dan telah direalisasikan.

Komponen nomor (6) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan tahun 2024 sebesar Rp 184.000,. Kegiatan seperti apa yang di laksanakan, telah diikuti semua guru dalam pengembangan profesi dan peningkatan kwalitas mengajar.

Komponen nomor (8) pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 sebesar Rp 128.310.010,. Anggaran selama 1 tahun telah digunakan sesuai peruntukannya.

Komponen nomor (12) pembayaran honor tahun 2024 tahap 1 sebesar Rp 113.000.000,. Dan tahap 2 sebesar Rp 89.700.000,. guru honorer yang mendapatkan SK PPPK tahun 2024 di bulan Juli sejumlah 15 guru, bukan nya berkurang sejumlah guru honorer yang mendapatkan SK PPPK anggaran di tahap ke 2 telah disalurkan sesuai perutukannya.

Anggaran kelima komponen tersebut menurut ponidi tak ada pengelembungan yang dituding oknum wartawan dari lampung tersebut.

Setelah hal ini dicroschek oleh ketua LSM KPK-RI Suardi nike ke Ponidi selaku kepsek SMK 3 Sijunjung semua dugaan yang dialamatkan tersebut tidak punya data informasi dan dasar hukum yang kuat sehingga bisa menjadi fitnah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *