PADANG – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat. Kali ini, seorang nelayan paruh baya asal Mandeh, Pesisir Selatan, bernama Zainal B. (67), secara resmi melaporkan seorang warga asal Tangerang bernama Santi Salim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah seluas 20.000 meter persegi.

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/153/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 20 Juni 2026. Berdasarkan dokumen resmi, terlapor dituding telah melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula ketika korban mengetahui adanya kejanggalan fatal pada sebuah Surat Jual Beli tertanggal 10 Mei 2001. Surat tersebut mencantumkan transaksi jual beli sebidang tanah yang terletak di Jalan Sungai Nyalo, Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, antara seorang pria bernama Musril dengan terlapor, Santi Salim.
Zainal menegaskan bahwa tanah seluas 2 hektar tersebut merupakan tanah milik kaumnya yang sah dan turun-temurun, serta belum pernah diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak mana pun, termasuk kepada terlapor.
Janggal: Identitas dan NIK “Melompat Waktu”Kejanggalan dokumen yang ditemukan dalam Surat Jual Beli tahun 2001 tersebut dinilai sangat fatal karena terdapat beberapa poin yang tidak sesuai dengan linimasa sejarah hukum identitas terlapor:
1. Identitas Nama: Pada tahun 2001, terlapor diketahui masih bernama Tjoei Siok. Nama Santi Salim baru resmi disandang setelah adanya Penetapan Perdata dari Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 19 Mei 2005.
2. Format NIK: Dokumen transaksi tahun 2001 tersebut secara aneh sudah mencantumkan format NIK (Nomor Induk Kependudukan) modern, padahal secara regulasi undang-undang nasional, sistem NIK tersebut baru resmi berlaku pada tahun 2006.
Manipulasi dokumen ini diduga sengaja dibuat mundur (*backdate*) demi melegalisasi klaim atas tanah kaum tersebut secara sepihak.
Korban Terancam Kehilangan Hak Milik Dampak dari terbitnya surat jual beli yang diduga palsu itu kini berujung serius. Diketahui, objek tanah milik kaum nelayan tersebut saat ini telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 03.14000004196.0 atas nama pihak lain, yakni Darman S.
Akibat penerbitan sertifikat tersebut, Zainal B. beserta kaumnya terancam kehilangan hak milik atas ruang hidup dan tanah adat mereka yang bernilai materiel sangat besar. Hal inilah yang mendorong korban untuk menempuh jalur hukum di tingkat kepolisian daerah guna mendapatkan keadilan.
Laporan resmi tersebut diterima dan ditandatangani oleh Komisaris Polisi Lazuardi, S.S., M.H., selaku Kepala Siaga III SPKT Polda Sumatera Barat atas nama Kepala SPKT Polda Sumbar.
Pihak kepolisian menyatakan akan segera mendalami laporan tersebut, melakukan pemanggilan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti otentik terkait wewenang penerbitan dokumen tanah di wilayah administrasi Pesisir Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum tanah tersebut. Kasus ini kini tengah dipantau intensif oleh publik melalui sistem SP2HP online Polri guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan tanpa intervensi.(tim)
Langsung ke konten






