20250725 093040 1 768x197
Berita  

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SMA 1 Gunung Talang Disorot, Suardi Nike Pertanyakan Respons APH Sumbar

 

Solok – Suardi Nike menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di SMA 1 Gunung Talang, Kabupaten Solok. Dalam himbauannya, ia mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Barat belum mengambil langkah konkret terhadap persoalan yang disebut telah menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, persoalan dugaan pungutan di lingkungan sekolah perlu dilihat secara jernih berdasarkan aturan yang berlaku, terutama agar tidak terjadi kesalahpahaman antara istilah “sumbangan” dan “pungutan”.

Suardi menjelaskan bahwa aturan mengenai penggalangan dana di sekolah memang memiliki dasar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan dasar diwajibkan dan dijalankan secara gratis.

Sementara pada tingkat SMA/SMK, mekanisme pengumpulan dana masih dimungkinkan namun harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 hingga Pasal 12 disebutkan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dari masyarakat dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

Di antaranya, sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat, sehingga nominal maupun waktu pembayaran tidak boleh ditentukan oleh pihak sekolah.

Kemudian, sekolah juga tidak diperbolehkan memaksa, mengintimidasi, ataupun mengaitkan pembayaran dengan pelayanan pendidikan seperti pembagian rapor, kelulusan maupun proses penerimaan peserta didik baru.

Pengelolaan dana tersebut juga harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kalau ada ketentuan seperti wajib membayar dengan nominal tertentu secara berkala, maka hal itu patut dipertanyakan karena secara substansi bisa bergeser dari sumbangan menjadi pungutan,” ujar Suardi kepada tim awak media, pada Selasa (26/5/2026).

Ia juga menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan liar.

Sumbangan menurut aturan bersifat sukarela, tidak memiliki nominal tetap, serta tidak memengaruhi hak siswa dalam mendapatkan layanan pendidikan.

Sementara pungutan yang bermasalah umumnya memiliki nominal yang telah ditetapkan, dilakukan secara sepihak, dan berpotensi menimbulkan tekanan terhadap siswa maupun orang tua.

Terkait penanganan dugaan tersebut, Suardi menyebut sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima laporan dan melakukan tindak lanjut.

Di antaranya Inspektorat Provinsi Sumatera Barat yang berwenang melakukan pemeriksaan administrasi dan disiplin aparatur, Kejaksaan untuk penanganan apabila ditemukan unsur pidana korupsi, kepolisian terkait dugaan tindak pidana pungli, serta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat untuk dugaan maladministrasi pelayanan publik.

Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui sistem pengaduan pemerintah secara daring.

Suardi menilai bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran harus didukung dengan bukti yang memadai seperti bukti transfer, surat edaran, percakapan tertulis, rekaman, ataupun keterangan dari wali murid.

Ia juga menegaskan bahwa kritik masyarakat terhadap persoalan pendidikan merupakan bagian dari hak dalam negara demokrasi.

Namun demikian, proses pembuktian dan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan lembaga terkait sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika memang terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan, maka langkah yang paling tepat adalah membuat laporan resmi disertai bukti pendukung agar dapat diproses sesuai ketentuan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMA 1 Gunung Talang terkait dugaan yang disorot tersebut. Tim awak media masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut. (tim)