20250725 093040 1 768x197
Daerah  

Ironi di Rumah Dinas: Larangan Orgen Tunggal yang  Lumpuh di Tangan Pejabat

PAINAN – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang memperketat aturan mengenai hiburan orgen tunggal di tengah masyarakat kini menuai sorotan tajam.

Bukan karena efektivitas aturannya, melainkan karena dugaan pelanggaran yang justru dilakukan oleh pucuk pimpinan daerah tersebut.

Di saat masyarakat, organisasi PORBI (Persatuan Olahraga Buru Babi), hingga kelompok pemuda dipaksa tunduk pada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang hiburan musik orgen dan aksi goyang di panggung, sebuah ironi terekam di kediaman dinas. Bupati Hendrajoni dan Wakil Bupati Risnaldi diduga kuat menggelar acara serupa lengkap dengan musik dan aksi joget yang dinilai jauh dari nilai etika pejabat publik.

Standar Ganda Penguasa

 

Narasi yang berkembang di tengah masyarakat mempertanyakan integritas pemimpin mereka. Pengetatan hiburan di pesta pernikahan warga dilakukan dengan alasan menjaga ketertiban umum dan mencegah perilaku negatif. Namun, rekaman aktivitas di rumah dinas menunjukkan pemandangan kontradiktif: para pemangku kebijakan tampak larut dalam keriuhan musik yang mereka larang sendiri.

 

“Bagaimana aturan bisa tegak jika yang membuatnya justru menjadi orang pertama yang melanggarnya? Ini bukan sekadar soal hiburan, tapi soal krisis keteladanan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Potensi Dampak Negatif dan Preseden Buruk

 

Kritik yang muncul tidak hanya terpaku pada aksi goyang yang dianggap tidak beretika bagi pejabat negara, tetapi juga kekhawatiran akan dampak ikutan dari hiburan malam yang tak terkontrol. Secara umum, pembatasan orgen tunggal oleh Pemkab didasari oleh kekhawatiran akan peredaran minuman keras hingga penyalahgunaan narkotika dan psikotropika (ineks).

 

Ketika aktivitas serupa dilakukan di lingkungan rumah dinas—yang seharusnya menjadi simbol kewibawaan daerah—muncul spekulasi liar mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu tertutup tersebut. Tanpa adanya transparansi dan pengawasan, rumah dinas dikhawatirkan berubah dari pusat pelayanan menjadi lokasi yang permisif terhadap hal-hal negatif.

 

Penyalahgunaan Wewenang?

 

Penerbitan Perda atau instruksi bupati mengenai pelarangan hiburan malam seharusnya berlaku mengikat untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Jika benar Bupati Hendrajoni dan Wakil Bupati Risnaldi melanggar aturan yang mereka tandatangani sendiri, hal ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengabaian etika kepemimpinan (moral hazard).

 

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menanti klarifikasi resmi dari pihak Humas Pemkab Pesisir Selatan terkait aktivitas di rumah dinas tersebut. Publik menuntut keadilan: Apakah aturan hanya tajam ke bawah untuk rakyat kecil, namun tumpul ke atas bagi penguasa? (**)