20250725 093040 1 768x197

Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng, Pungli di SMK 6 Padang, APH Tutup Mata.

Padang, – Dunia pendidikan di Kota Padang Kembali tercoreng,kali ini terjadi di SMKN 6 kota Padang,Sumatera Barat,padahal pemerintah sudah kucurkan dana BOS untuk meningkatkan pendidikan disekolah,namun pihak sekolah tetap memungut uang komite,dengan dalih sumbangan dan yang telah disepakati oleh orang tua siswa.

Berdasarkan temuan dan laporan yang kami terima dari beberapa wali murid,mereka kompak mengatakan pihak SMKN 6 Padang melakukan pungutan komite,yang jumlah nya beragam,mulai dari Rp100.000 – Rp 200.000/siswa,belum lagi biaya lain pak,sedangkan untuk makan saja kami mengalami kesulitan,ditambah lagi biaya pendidikan,kemana kami mau mengadu pak,tutur seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

 

Menindak lanjuti temuan ini,maka kami bersama tim lakukan investigasi ke SMKN 6 Padang pada hari kamis 15/06/26,yang langsung diterima ketika mau dikonfirmasu kepala sekolah SMKN 6 Padang,Deta Mahendra mengaku sedang dimas Luar kejakarta.

 

Ketika dikonfirmasi Pada Rima mempertanyakan tentang temuan dan laporan yang kami terima,namun beliau berkilah dengan mengatakan bahwa kami tidak pernah melakukan pungutan,namun sumbangan yang telah disepakati oleh orang tua murid dan komite,dan ditetapkan 200.000/siswa.

 

Lebih lanjut kami kembali pertanyakan tentang pungutan komite sebesar Rp 200.000/siswa,lagi – lagi dibantah oleh kepsek dengan mengatakan bapak salah,dari mana bapak dapat data,disini kami pungut uang komite mulai dari Rp 100.000 – Rp 150.000,tergantung kondisi ekonomi orang tua siswa,dan ada juga yang gratis (perai.red).

 

kalau kami tidak pungut uang komite,maka sistim pendidikan disini seperti “CUBADAK BAANGEK AN”,coba bapak bayangkan,beli sekaleng cat saja sampai Rp 200.000 (entah cat apa yang dimaksud kepsek ini) dan kami juga lakukan kerjasama dengan pihak bank

 

Nagari,untuk membangun trust agar tidak terjadi penyelewengan sehingga gampang untuk di audit,jadi anak – anak membayar langsung ke pihak bank nagari,sehingga kami dari pihak sekolah,tidak pernah menerima uang tersebut,ungkapnya dengan nada sedikit tinggi.

Miris memang,padahal sesuai Permendikbud no 75 th 2016 huruf b jelas melarang komite sekolah baik secara kolektif atau perorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali,karena sekolah telah diberi Bantuan

 

Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan bantuan Pemerintah untuk satuan pendidikan yang dikelola secara mandiri transparan dan akuntabel, oleh tim bos sekolah mengacu pada juklak/Juknis Bos.

Akan tetapi berbeda dengan SMKN 6 Padang yang diduga melakukan pungutan uang komite,dengan dalih sumbangan.

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.

 

Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis

2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Hal ini harusnya jadi pertanyaan besar bagi kita semua tentang kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,untuk itu kami akan terus kawal dan kumpulkan semua bahan keterangan (pulbaket) untuk kita sampaikan ke Kejati Sumbar.( Tim)