Pesisir Selatan, 11 April 2026 – Kasus PDAM Tirta Langkisau kembali bergerak dan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menghasilkan dua terpidana, kini penanganan perkara tersebut kembali mendapat perhatian serius dengan bergulirnya proses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat.
Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa penyidik Polda Sumbar tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Langkah ini bukan tanpa alasan, mengingat perkara yang sama sebelumnya telah lebih dahulu ditangani oleh pihak kejaksaan.
Tak hanya itu, penyidik juga sedang meminta hasil audit yang pernah dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Permintaan ini menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum tidak berhenti pada putusan sebelumnya, melainkan berpotensi mengarah pada pendalaman yang lebih luas dan menyeluruh.
Sebagaimana diketahui, perkara ini telah menetapkan GY dan R sebagai terpidana.
Namun, publik menilai bahwa fakta tersebut belum tentu menutup seluruh rangkaian peristiwa.
Masih terbuka ruang untuk mengungkap aspek lain yang mungkin belum tersentuh dalam proses sebelumnya.
Menguatnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan menunjukkan bahwa ada upaya untuk menyelaraskan data, fakta, dan temuan hukum agar penanganan perkara tidak berjalan parsial. Ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara utuh, tidak berhenti pada permukaan.(Tim)
Langsung ke konten






