Pesisir Selatan–Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait temuan BPK tentang pemborosan anggaran di DPRD Pesisir Selatan sebesar Rp2,2 miliar. Temuan ini melibatkan kelebihan pembayaran tunjangan dan belanja operasional anggota DPRD, serta pemborosan dalam belanja perjalanan dinas saat di konfirmasi bungkam, Beberapa waktu lalu.
Sementara itu di konfirmasi terpisah Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Ikhsan Busra, sebelum nya menyatakan bahwa pihaknya telah menginformasikan kepada seluruh anggota dewan untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran yang menjadi temuan audit. Beberapa anggota DPRD sudah melakukan pengembalian dana, bahkan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan.
Pemborosan ini disebabkan oleh kesalahan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD), yang menyebabkan standar pembayaran tunjangan mengacu pada kategori “Sedang”, sehingga pimpinan dan anggota DPRD menerima pembayaran melebihi batas yang diperbolehkan
Ditambah Suardi Nike salah satu tokoh Lembaga Pemerhati Korupsi dari LSM KPK-RI sangat menyayangi kondisi Lembaga DPRD yang semestinya sebagai fungsi pengawasan malah menjadi tidak melaksanakan fungsi.
Temuan BPK di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan seharus menjadikan tindak lanjut dari LHP, jangan jadi pembiaran dan Kajati Pessel sudah seharusnya turun tangan.
Ia menambahkan ini agar bisa jadi perhatian aparat Hukum untuk di tidak lanjuti serta memperkuat Fungsi dari Inspektorat Daerah.
Sumber tipikorinvestigasi.id
Langsung ke konten






