20250725 093040 1 768x197

Situasi Pegawai PPPK dan PPPK-PW di Pessel sangat memprihatinkan.

 

Pesisir Selatan–Pegawai ASN (PNS , PPPK, PPPK-PW) di Dinas Pertanian dan Peternakan tidak menerima gaji selama 1-3 bulan, dan listrik kantor tidak dibayar selama 3 bulan, bahkan ada yang sudah dicabut. Ini jelas merupakan kesalahan sistem administrasi yang sangat fatal dan melanggar hak asasi manusia.

Beberapa kemungkinan penyebab situasi ini adalah:

– Kesalahan administrasi : Sistem administrasi yang tidak efektif dan tidak terkoordinasi dengan baik dapat menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji dan tagihan listrik.

– Keterlibatan politik : Politik yang mencampuri urusan administrasi dapat menyebabkan keputusan yang tidak berdasarkan kebenaran sistem organisasi, melainkan kepentingan politik.

– Kurangnya pengawasan: Kurangnya pengawasan dan kontrol atas penggunaan anggaran dapat menyebabkan penyalahgunaan dana.

Untuk mengatasi situasi ini, perlu dilakukan:

Evaluasi sistem administrasi : Perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan sistem administrasi untuk memastikan bahwa proses pembayaran gaji dan tagihan listrik dapat berjalan lancar.

– Koordinasi antar instansi: Perlu dilakukan koordinasi yang lebih baik antara instansi terkait, seperti Dinas Keuangan, Bappeda, dan lain-lain.

– Pengawasan dan kontrol: Perlu dilakukan pengawasan dan kontrol yang lebih ketat atas penggunaan anggaran untuk mencegah penyalahgunaan dana.

– Tindakan tegas: Perlu dilakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan administrasi ini.

Masyarakat dan pegawai ASN berharap agar pemerintah daerah dapat segera mengatasi situasi ini dan memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi.

Ketika Hal ini di konfirmasi Sama Hendro Pelaksana Tugas Kepala dinas Pertanian Kabupaten Pesisir selatan Via Wa kamis (5/3/2026) dini hari dia menerangkan, bahwa Untuk gaji sudah di lakukan pembayaran dan untuk P3k paruh waktu juga sudah diproses, dan selanjutnya berikut pembayaran listrik juga akan diproses dalam waktu dekat ini, (@K)