Berita  

Plt BPKPAD, Roza Afril ; Benarkan Suhandri meminjam mobnas kepada dirinya.Tindakan Ini Telah Kangkangi SE-KPK nomor 7 Tahun 2025

Painan, Libasmedia.com , – Pemerintah Daerah Pesisir Selatan diduga kangkangi Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut KPK menekankan bahwa kendaraan dinas sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan maupun pemanfaatannya.

Menyikapi perihal demikian, jika di sandingkan dengan dukungan dari pemda Pesisir Selatan atas pelaksanaan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) seolah-olah bertolak belakang.

Dimana, pemda Pesisir Selatan memberika izin peminjaman atas satu unit mobil dinas milik Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah setempat kepada salah seorang pegawai negeri dari pemerintah provinsi riau bernama Suhandri.

Yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si peminjam ke Provinsi Riau untuk kepentingan pribadi dari yang bersangkutan.

Sehingga, sewaktu dalam perjalanan pulang dari Provinsi Riau ke Kabupaten Pesisir Selatan mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagari Kadang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman pada Sabtu. 29/03/2025 silam.

Di konfirmasi kepada Plt. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Pesisir Selatan. Roza Afrila beberapa waktu lalu menyatakan bahwasanya, mobil Toyota Hilux milik dinas BPKPAD itu dipinjam oleh Suhandri, PNS Pemko Pekanbaru.

“Kemarin Pak Suhandri mengajukan surat peminjaman mobil itu untuk pergi ke Pekanbaru,” ujarnya.

Roza mengatakan bahwa sebenarnya tidak boleh PNS dari pemerintah daerah lain menggunakan mobil dinas Pemkab Pesisir Selatan. Namun, kata Roza, Suhandri menyebut bahwa ia membutuhkan mobil tersebut.

“Pak Suhandri mantan atasan kami (mantan Kepala BPKPAD Pesisir Selatan),” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *