Polda Sumbar Akan Segera Panggil Ketua Kelompok Tani Permata Tapan dan Empat Walinagari Serta Ketua KAN Yang Diduga Terlibat Perusakan Hutan HPK

Kelompok Tani Permata Tapan telah dilaporkan oleh Suardi Nike dari  LSM KPK-RI atas kasus dugaan perusakan hutan HPK (Hutan Produksi Konversi) seluas 5000 hektar di Tapan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Laporan yang disampaikan ini melibatkan Ketua Kelompok Tani Permata Tapan dan 4 Wali Nagari, serta Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari) Tapan.

Dugaannya, hutan HPK tersebut telah dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit tanpa prosedur yang jelas dan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumbar dan sedang dalam proses penyelidikan.

Pihak yang Terlibat:

– Ketua Kelompok Tani Permata Tapan
– 4 Wali Nagari
– Ketua KAN Tapan
– 4 Ninik Mamak (Melayu Gadang, Melayu Kecik, Caniago, dan Sikumbang)

Sanksi Hukum:

Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk:
– Pidana penjara maksimal 15 tahun
– Denda maksimal Rp 100 miliar
– Pencabutan hak untuk melakukan kegiatan usaha di bidang kehutanan
– Pengembalikan lahan hutan ke keadaan semula

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polda Sumbar dan diharapkan dapat diungkap secara transparan dan adil. Dari informasi yang sidapat dari Suardi Nike Polisi akan segera panggil Ketua Kelompok Tani permata tapan, setelah itu baru menyusul ketua KAN dan Empat walinagari yang terlibat.

Ketua Kelompok Tani dan Wali Nagari harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, mereka harus menjalankan regulasi dan peraturan negara dengan baik.

Tindakan yang harus dilakukan:

1. Pemeriksaan lebih lanjut: Polisi harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus ini.

2. Pengadilan adat: Jika terbukti bersalah, Ketua Kelompok Tani dan Wali Nagari harus diadili oleh Pengadilan Adat untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

3. Sanksi administratif: Wali Nagari juga harus dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan jabatan atau sanksi lainnya, jika terbukti tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Pesan untuk Wali Nagari dari LSM KPK-RI

Jangan sembarangan menandatangani dokumen atau membuat keputusan tanpa mempertimbangkan regulasi dan peraturan yang berlaku. Ingat, jabatan Anda adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara. (Tim investigasi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *