Padang — Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Rabu 18/6/2025 sore.
Penertiban di lakukan untuk wujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.Kabid Tibum dan Tranmas Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si mengatakan, PKL telah melanggar Perda no 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang, PKL berjualan diatas trotoar yang merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki.
“Tidak hanya trotoar, aktivitas pedagang juga mengenai bahu jalan sehingga menimbulkan kemacetan dan mengganggu para pengguna jalan dan hal itu yang banyak di laporkan warga,” ujar Rozaldi.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihak Kelurahan dan pihak Kecamatan telah memberikan peringatan serta teguran kepada Pedagang Kaki Lima agar tidak lagi berjualan diatas trotoar dan badan jalan.
“Penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kota Padang secara bertahap dan berkelanjutan, demi mewujudkan trotoar yang nyaman bagi pejalan kaki sesuai harapan masyarakat terkait “Padang Rancak” dan Pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan infrastruktur demi menciptakan rasa aman dan nyaman di ruang publik”. pungkas Rozaldi.Selain itu, Rozaldi berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Padang, agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan memperhatikan tempat-tempat untuk berjualan.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan, namun perlu di perhatikan tempat yang tidak melanggar, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi semua tidak bisa di lakukan oleh pemerintah saja, tentu perlu kerja sama semua masyarakat untuk menciptakannya,”harap Rozaldi.(**)






