Ombudsman Sumbar Mulai Pemeriksaan Dugaan Maladministrasi Inspektorat Pesisir Selatan

 

Pesisir Selatan – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat resmi memulai pemeriksaan substantif atas laporan dugaan maladministrasi yang disampaikan Didi Someldi Putra terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

“Dimulainya pemeriksaan ini disampaikan kepada saya secara tertulis hari ini,” ujar Didi Someldi Putra di Painan, Selasa (23 Desember 2025).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak diberikannya pelayanan publik oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya terkait tidak ditanggapinya permintaan salinan dan klarifikasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Sebelumnya, Didi Someldi Putra melaporkan dugaan kesalahan prosedur administrasi dan dugaan pelanggaran etika Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan kepada Inspektorat Daerah.

Atas pengaduan tersebut, pelapor kemudian diundang untuk memberikan klarifikasi, serta dipanggil beberapa kali guna melengkapi keterangan dan dokumen pendukung yang diminta oleh pihak Inspektorat.

Namun demikian, pada 29 Oktober 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan menerbitkan surat pemutusan kontrak yang berdampak pada perusahaan milik pelapor.

Dalam surat tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dijadikan sebagai salah satu dasar pemutusan kontrak, meskipun hingga saat ini pelapor menyatakan tidak pernah menerima salinan maupun penjelasan resmi atas LHP dimaksud.

“Saya berkeyakinan bahwa apabila pengaduan yang saya sampaikan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional, pemutusan kontrak tersebut tidak akan terjadi. Kondisi ini justru menempatkan saya pada posisi yang dirugikan pada saat saya mencari keadilan,” ujar Didi.

Situasi tersebut kemudian mendorong Didi Someldi Putra mengajukan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sebagai upaya memperoleh kejelasan, transparansi, dan kepastian pelayanan publik.

Didi berharap proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman dapat berjalan objektif dan profesional, serta menjadi evaluasi terhadap penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Selatan. (@kampai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *