Pesisir Selatan, 17 Desember 2025 — PT Mitra Langkisau Sejahtera (MLS) secara resmi melaporkan Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri. Laporan ini diajukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dijadikan salah satu dasar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan untuk memutus kontrak kerja sama dengan perusahaan itu.
Direktur PT Mitra Langkisau Sejahtera, Didi Someldi Putra, di Painan, mengungkapkan, bahwa LHP Inspektorat merupakan satu dari delapan alasan yang dicantumkan dalam surat pemberhentian pesanan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan selaku Pengguna Anggaran.
“LHP Inspektorat dijadikan salah satu dasar administratif pemutusan kontrak, padahal substansi pemeriksaan tersebut bersumber dari pengaduan yang justru kami sampaikan sendiri kepada Inspektorat,” ujar Didi di Lengayang, Rabu (16/12).
Ia menjelaskan, pengaduan tersebut disampaikan pada 22 September 2025, terkait dugaan kesalahan prosedur administrasi dalam penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, serta dugaan pelanggaran etika Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurut Didi, dirinya pertama kali dimintai klarifikasi oleh Inspektorat pada 2 Oktober 2025, dan beberapa kali kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan. Namun setelah itu, tidak pernah ada penyampaian hasil pemeriksaan maupun konfirmasi lanjutan kepada pihak perusahaan.
“Saya baru mengetahui bahwa LHP Inspektorat telah diterbitkan justru setelah dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu dasar pemberhentian pesanan oleh dinas. Ironisnya, saya tidak pernah dimintai klarifikasi atau dikonfirmasi terkait substansi LHP sebelum diterbitkan,” ungkapnya.
Menurutnya penerbitan LHP yang tidak didahului konfirmasi, tidak disampaikan kepada pihak yang diperiksa, serta langsung dijadikan dasar pemutusan kontrak, menunjukkan adanya dugaan cacat administratif yang serius dan berpotensi melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
Lebih lanjut, Didi menyampaikan bahwa PT Mitra Langkisau Sejahtera telah dua kali secara tertulis mengajukan permintaan salinan LHP kepada Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan. Namun hingga kini, permintaan tersebut tidak pernah mendapat balasan maupun salinan dokumen dimaksud.
“Kondisi ini semakin mempertegas persoalan transparansi dan akuntabilitas. Dokumen pemeriksaan yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan kontrak justru tidak diberikan kepada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Didi juga mengungkapkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat juga telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengaduan dengan substansi yang hampir sama.
Dalam laporannya, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan dalam penerbitan Surat Peringatan.
“Perbedaan hasil pemeriksaan antara Inspektorat dan Ombudsman ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas, objektivitas, serta kemandirian pengawasan Inspektorat, terlebih ketika LHP tersebut digunakan sebagai dasar pemutusan kontrak,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, PT Mitra Langkisau Sejahtera meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan proses pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan.
“Harapan kami sederhana, pengawasan internal pemerintah harus menjadi penjaga keadilan administratif dan kepastian hukum. Dengan pengawasan yang profesional dan berintegritas, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan meningkat,” tutup Didi. (@ kampai)







