Tapan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, seluas kurang lebih 50 hektar. Kawasan HPK di BAB Tapan ini diduga telah diperjualbelikan secara ilegal Oleh Seorang Mantan Walinagari Binjai Tapan, dia juga mengaku tanah di areal hutan HPK tersebut telah di sertifikatkan oleh dirinya.

Kasus ini sudah seharusnya menjadi Atensi Polda Sumbar, karena ada beberapa kasus Para penjual dan mafia tanah didaerah BAB Tapan dikawasan Hutan HPK ini telah dilaporkan ke Polda Sumbar oleh sebuah LSM Pecinta Lingkungan Hidup Suardi Nike dari Lsm KPK-RI di Padang baru-baru ini, tapi sampai saat ini Polda Sumbar belum memanggil para terlapor ini.
Padahal kelompok Tani Permata tapan yang dilaporkan tersebut, jelas-jelas merusak hutan HPK sekitar 5 ribu hektar yang diketahui oleh ketua KAN Tapan dan Empat Walinagari aktif didaerah tersebut.

Kasus ini juga telah ditangani oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyidik Gakkum KLHK dan telah pernah menetapkan seorang tersangka, EL, yang diduga terlibat dalam perusakan hutan di Tapan. EL diancam dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
Pemerintah daerah dan masyarakat setempat telah mengambil langkah-langkah untuk menghentikan aktivitas ilegal di kawasan HPK Tapan. Namun, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kawasan hutan yang telah rusak.
Hukuman bagi penjual hutan HPK (Hutan Produksi Konversi) dapat berupa pidana penjara dan denda. Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku perambahan hutan dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa pelaku perusakan lingkungan dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Beberapa sanksi lain yang dapat dikenakan kepada penjual hutan HPK adalah:
– Pengembalian Kawasan Hutan*: Pelaku dapat diwajibkan mengembalikan fungsi kawasan hutan seperti semula melalui rehabilitasi atau reboisasi.
– Sanksi Administratif*: Pemerintah dapat mengenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha, pembayaran ganti rugi, atau denda administratif.
– Penyitaan Lahan*: Pembukaan kawasan hutan tanpa izin bisa menyebabkan lahan tersebut disita negara.
Contoh kasus, Surya Darmadi, bos Duta Palma Group, divonis 15 tahun penjara karena terbukti menggunakan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan sawit..(**)








