Pesisir Selatan- LSM KPK-RI membuat Laporan ke Gakkum Sumatera Barat pada tanggal 12 November hari Rabu jam 12:14 WIB laporan tersebut diterima oleh seorang pegawai Gakum yang bernama Rio sesuai dengan gambar yang disajikan dalam berita media ini
Pembuatan laporan ini dilakukan LSM KPK-RI semata-mata untuk melindungi hutan HPK Pinang sebatang yang telah diatur dalam undang-undang kehutanan karena hutan HPK adalah paru-paru alam yang gunanya untuk kebaikan bangsa ini kedepannya.
Menurut Suardi Nike selaku Ketua KPK-RI DPD Sumbar Perihal yang dilaporkannya adalah tentang terlibatnya Ketua Kelompok Tani Permata Tapan dan Empat walinagari dan diketahui oleh ketua KAN BAB Tapan yang diduga Kuat melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang, dalam pembagian lahan hutan HPK seluas 5000 hektar kepada 70 orang petani di daerah Kecamatan Bab Tapan,tanpa prosedur yang jelas. Sehingga perbuatan merusak hutan HPK ini tentunya mengandung unsur pidana dan melawan hukum.
Perusakan hutan HPK (Hutan Produksi) seluas 5000 hektar di Pinang Sabatang, Bab Tapan, yang dilakukan oleh Kelompok Tani Permata Tapan, dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Beberapa pasal yang mungkin terkait dengan kasus ini adalah:
– Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan hutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.”
– Pasal 78 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999: “Setiap orang yang melakukan perusakan hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
– Pasal 17 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013: “Setiap orang yang melakukan perusakan hutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.
Sanksi hukum yang dapat diberikan kepada Kelompok Tani Permata Tapan dan/atau pengurusnya dapat berupa:
– Pidana penjara
– Denda
– Pencabutan hak untuk melakukan kegiatan usaha di bidang kehutanan
– Pengembalikan lahan hutan ke keadaan semula
– Ganti rugi atas kerugian negara dan kembali melakukan perbaikan pada hutan yang mereka rusak.(Tim redaksi)







