Pesisir Selatan–Penjualan hutan HPK di Tapan melibatkan banyak orang, termasuk seorang guru bernama Zainul Wadis ikut-ikutan menjual hutan HPK di kawasan hutan pinang sebatang, dari laporan masyarakat setempat hampir ratusan Hektar dijualnya.
Dari data yang didapat LSM KPK-RI Tercatat nama Zainul wadis seorang guru ikut merambah dan menjual hutan HPK Keberbagai pihak, suardi Nike menghimbau kepada pihak penegak hukum terutama Polres Pesisir selatan dan Polda Sumbar untuk memproses ASN ini karena didalam hukum telah dijabarkan apa saja sangsi untuk ASN Yang merusak hutan sebagai berikut:
Hukuman bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terbukti menjual hutan HPK (Hutan Produksi Konversi) dapat berupa:
– Pidana : Dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar, sesuai dengan Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
– Hukuman Disiplin : Dapat dikenakan hukuman disiplin berat, seperti pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat, sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
– Pengembalian Kerugian Negara : Wajib mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindakannya.
– Pencopotan Jabatan: Dapat dicopot dari jabatannya sebagai ASN.
Selain itu, ASN yang terbukti terlibat dalam penjualan hutan HPK juga dapat dikenakan sanksi lainnya, seperti:
– Pemberhentian sementara : Dapat diberhentikan sementara dari jabatannya selama proses penyelidikan dan penyidikan.
– Pengalihan tugas : Dapat dialihkan ke jabatan lain yang tidak terkait dengan pengelolaan hutan.
– Pengawasan ketat: Dapat diawasi secara ketat oleh atasan dan instansi terkait.
Menurut Suardi Nike Perlu diingat bahwa hukuman bagi ASN penjual hutan HPK dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim.(Tim)







