Menurut Analisa Suardi Nike Dari LSM KPK-RI Penyebab Lahan Di Indrapura Menuai Masalah adalah Sebagai berikut

Pesisir Selatan–Lahan sawit di Hutan Produksi Konversi (HPK) Indrapura, Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menjadi sorotan dan menuai masalah, karena banyak di antaranya yang tidak memiliki izin resmi. Berikut beberapa fakta terkait lahan sawit di HPK Pessel

Penguasaan Lahan oleh Elit*: Lahan sawit di HPK Pessel banyak dikuasai oleh kalangan elit, termasuk pejabat, tokoh masyarakat, dan pengusaha kaya. Mereka menguasai lahan seluas ratusan hingga ribuan hektar.

Tidak Memiliki Izin*: Kebanyakan lahan sawit di HPK Pessel tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) atau Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Modus Penguasaan Lahan*: Ada beberapa modus yang digunakan untuk menguasai lahan sawit di HPK Pessel, antara lain:

Koperasi dan Kelompok Tani Fiktif*: Dibentuk untuk menjadi frontman penguasaan lahan.

-Surat Pengakuan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN)*: Digunakan untuk melegalkan penguasaan lahan.

Silih Jariah*: Skema bagi hasil yang digunakan untuk menguasai lahan.

Dugaan Pelanggaran*: Penguasaan lahan sawit di HPK Pessel tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius, seperti perambahan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan tanpa hak, dan kejahatan terorganisir.

-Sanksi Hukum*: Pelaku pelanggaran dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut dan memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Pengakuan sepihak dari warga yang menjual lahan

Bustami sebagai penghulu di tapan harus bertanggungjawab atas hutan HPK yg telah dijualnya kepada orang yg bukan tanah ulayat nya sebab kalau tanah ulayat nya bustami pasti harus bisa membuktikan cancang latih dari nenek moyangnya seperti punya pandam pakuburan punya tunggua panabangan punyo sasok bajarami punyo barih babalabeh tapi kalau tidak ada satupun sudah jelas pembabat hutan milik negara.

Menurut informasi yang didapat LSM KPK-RI Bustami ini telah menjual lahan HPK kepada pihak lain seluas 600 Ha -lebih jadi bustami pasti harus bertanggung jawab atas rusaknya Hutan HPK tersebut di depan hukum nantinya apabila ini di laporkan ke APH Atau pihak yang Berwajib dan menindak secara tegas, Apabila hal ini tak dilakukan kami dari LSM KPK-RI akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri dan Presiden dijakarta ucap Nake pada media ini (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *