PESISIR SELATAN, –Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pegawai honorer yang nekat melakukan pencurian mesin pompa air milik UPTD Balai Perikanan Air Laut dan Payau (BPBALP), di Sei Nipah, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai.
Akibat aksi pencurian itu, negara mengalami kerugian Rp 103 juta rupiah. Sedangkan pelaku berinisial DA alias Egi (33), warga Jawa Gadut, Kecamatan Pauh, Kota Padang ini menjual hasil curiannya itu kepada pengepul barang bekas.
Parahnya, uang hasil penjualan mesin pompa air itu, dipakai oleh pelaku untuk membeli sepeda motor hingga pakaian anak-anak. Selain itu, dari penangkapan pelaku, petugas menemukan barang bukti berbagai peralatan yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro melalui Kanit Resum Ipda M Susfi Wiratama mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Bagindo Aziz Chan By Pass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Saat itu, DA tengah berada di lokasi dan langsung diamankan oleh tim opsnal tanpa perlawanan. Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Sikat Singgalang 2025” yang digelar Polda Sumbar dalam rangka menekan angka kejahatan konvensional di wilayah hukum Sumbar,” kata Ipda Susfi, Minggu (19/10).
Dijelaskan Ipda susfi, penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari laporan polisi Nomor LP/B/124/IX/2025/SPKT/Polres Pessel/Polda Sumbar tanggal 24 September 2025. Laporan tersebut dibuat oleh Lastri Mulyanti (51), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di UPTD BPBALP Sei Nipah, Kecamatan IV Jurai.
Pelaku mengaku telah berulang kali melakukan pencurian terhadap barang inventaris milik UPTD BPBALP di rumah pompa Sei Nipah. Barang hasil curian kemudian dijual kepada pengepul barang rongsokan di Painan dan Kota Padang,” ujar dia.
Ipda Susfi menegaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui mencuri sejumlah alat dan mesin inventaris, antara lain pompa hisap air laut (Ebara), dinamo pemutar keong, serta beberapa perlengkapan operasional lainnya. Akibat perbuatannya tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp103 juta.
“Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna oranye dengan nomor polisi BA 5324 QW, dua stel pakaian anak-anak, sepasang sepatu dan sandal, dua buah kunci pas, serta satu unit mesin gerinda yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” jelas Ipda Susfi.
Setelah diamankan, ungkap Ipda Susfi, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kasus ini menjadi salah satu target dalam Operasi Sikat Singgalang 2025. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pessel,” pungkasnya. (*)







