PADANG, – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menangkap seorang pria yang berstatus residivis lantaran terlibat dalam kasus pencurian Handphone (Hp), uang tunai, dan perhiasan emas dari rumah warga di Kabupaten Padangpariaman.
Pelaku pencurian itu diketahui bernama Waidi Khairul Amri (38). Pelaku melakukan pencurian pada Selasa, (2/9) dan korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polda Sumbar langsung melakukan monitoring dan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil analisis, petugas menemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang berdomisili di Tanjung, Kasang, Kecamatan Batang Anai. Tim kemudian melakukan pengintaian di rumah pelaku untuk memastikan keberadaannya.
Pada Sabtu, (20/9) sekitar pukul 01.00 WIB, upaya penangkapan dilakukan. Saat digerebek, pelaku berusaha melarikan diri dengan melepas pakaian dan bersembunyi di loteng rumah. Namun, setelah 30 menit pengepungan, Tim Resmob berhasil menangkapnya.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y19s warna hitam. Barang tersebut diduga merupakan hasil pencurian sesuai dengan laporan masyarakat.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut masuk ke rumah korban hanya mengenakan celana dan menggunakan linggis untuk membobol pintu. Uang hasil curian diakuinya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu. Dari catatan kami, ia sudah lebih dari 30 kali melakukan aksi kupak rumah di berbagai lokasi,” ungkap Kanit Resmob Polda Sumbar AKP Andri , didampingi Panit Resmob Ipda Toni P Harefa Minggu (21/9).
AKP Andri menegaskan, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Resmob masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa di wilayah lain.
“Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (*)







