Dua Oknum Polisi di Polres Pariaman Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba dan Korupsi

PADANG PARIAMAN, – Dua oknum Polisi yang bertugas di Polres Paria­man diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Upacara pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolres Pariaman AKBP Andrenaldo Ademi, Senin (15/9).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Pariaman Kompol Jon Hen­dri, Pejabat Utama (PJU) Polres Pariaman, serta seluruh personel Polres Pariaman.

Diketahui, kedua ok­num Polisi berinisial Bripka IR dan Bripda LMA ini dipe­cat lantaran terjerat ka­sus penyalahgunaan nar­ko­tika dan tindak pidana korupsi.

Dalam amanatnya, Ka­polres Pariaman AKBP An­drenaldo menegaskan bah­wa PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan di­siplin serta menindak te­gas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

“Keputusan ini meru­pakan langkah terakhir yang harus diambil setelah melalui proses sidang di­sip­lin dan kode etik. Ini adalah salah satu penera­pan sanksi tegas kepada personel yang dinyatakan terbukti melakukan pe­langgaran berat,” tegas AKBP Andrenaldo.

AKBP Andrenaldo me­nuturkan, dengan adanya upacara PTDH ini, ia meng­harapkan menjadi pembe­lajaran bagi seluruh per­sonel agar selalu menjaga integritas, dedikasi, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota.

“Disiplin dan integritas adalah fondasi utama bagi anggota Polri. Sehingga, sekecil apapun pelang­garan yang dilakukan oleh anggota Polri, akan dibe­rikan sanksi yang tegas. Hal itu untuk menjaga keper­cayaan masyarakat kepa­da publik,” kata dia.

Untuk itu, tegas AKBP Andrenaldo, upacara PT­DH ini menjadi momentum penting bagi Polres Pa­riaman untuk terus mem­perkuat komitmen dalam mewujudkan personel Polri yang profesional, bermo­ral, dan berintegritas da­lam memberikan pelaya­nan terbaik kepada ma­syarakat.

Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Sumber Daya Manusia (SDM) agar seluruh personel Polri bisa memberikan perlindungan, pengayoman dan pelin­dungan maksimal kepada masayarakat,” tutup dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *