PADANG, – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pemuda yang melakukan aksi pencurian uang di ruangan guru di SMP Negeri 7 Padang, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kamis (28/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Terungkapnya identitas pelaku yang mencuri di sana, lantaran adanya rekaman CCTV di sekolah tersebut. Pelaku berinisial AS alias Amat (27), warga asal Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diringkus saat duduk-duduk di Tugu Api, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Selasa (19/8) sekitar pukul 06.45 WIB, sebelum guru maupun siswa memulai aktivitas belajar mengajar.
“Kejadian bermula ketika pihak sekolah menemukan kondisi meja kerja berantakan dan sejumlah uang milik guru yang disimpan di dalam laci hilang,” kata Kompol Yasin.
Curiga ada maling yang masuk ke ruang guru, ungkap Kompol Yasin, pihak sekolah segera memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di ruang guru. Dari rekaman terlihat seorang pria tak dikenal masuk ke dalam ruangan dan mengambil uang dari laci meja sejumlah guru
Dengan bukti tersebut, pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang. Tim Klewang Polresta Padang bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku,” tuturnya.
Tak butuh waktu lama, kata Kompol Yasin, Tim Klewang Polresta Padang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar Tugu Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku yang tengah duduk di dekat tugu. Tersangka diketahui berinisial AS alias Amat (27), warga asal Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Polisi menyebut pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujarnya.
Saat penangkapan, kata Kompol Yasin, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu obeng pipih, satu gunting, serta uang tunai Rp70 ribu. Diduga, obeng tersebut digunakan sebagai alat bantu ketika pelaku beraksi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memanjat, atau menggunakan alat bantu tertentu. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka,” pungkasnya. (**)







