Terkait Informasi Yang Beredar,Pengusaha Pembalakan Kayu di sariak Bayang Mau Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal

Ini Tanggapannya

Bapak dan Ibu Yth
Terkait pelaporan sdr Budi Satriadi terhadap akun media sosial Instagram dan Facebook saya ke Polda Sumbar, saya hormati. Itu hak dia. Dan, saya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang akan dilakukan penyidik.

Namun, perlu diketahui bahwa yang saya lakukan adalah perjuangan untuk keselamatan masyarakat Bayang Kabupaten Pesisir Selatan dari dampak lingkungan akibat pembalakan yang dilakukannya. Lokasi pembalakan tersebut adalah daerah aliran sungai dan daerah tangkapan air hulu sungai Batang Bayang yang harus dilestarikan.

Kerusakan hutan dan lingkungan di lokasi pembalakan tersebut bisa memicu bencana alam banjir bandang. Karenanya, Bupati Pesisir Selatan sudah menyurati Gubernur Sumbar supaya pembalakan tersebut tertibkan, dan Gubernur Sumbar juga sudah menyurati Menteri Kehutanan supaya ditinjau ulang dan ditutup permanen.

Lagi pula, saya selaku orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, saya dilindungi negara. Sesuai Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2029 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, saya tidak bisa dituntut secara pidana dan digugat secara perdata. Pasal ini adalah turunan dari Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dan, sesuai Permen LHK No. 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat, saya juga harus dilindungi dari “SLAPP” ini.

SLAPP adalah singkatan dari “Stategic Lawsuit Against Publik Participation”, yaitu upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang lebih kuat, seringkali oleh korporasi atau individu berpengaruh, terhadap pihak yang lebih lemah, seperti aktivis, jurnalis, atau anggota masyarakat, dengan tujuan untuk membungkam dan mengintimidasi mereka, karena telah berpartisipasi dalam isu publik. 

Saya berharap polisi bisa lebih arif dan bijaksana dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Karena, apa yang saya lakukan adalah demi keselamatan masyarakat Bayang dari ancaman bencana alam banjir bandang akibat dari pembalakan tersebut.

Lokasi pembalakan di Sariak Bayang Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok. Sungai Batang Bayang hulunya di Solok, mengalir dan bermuara di Bayang Kabupaten Pesisir Selatan. Ada 23 Nagari dengan jumlah penduduk 52 ribu-an jiwa yang terancam akibat pembalakan di hulu sungai Batang Bayang.

Novermal SAVE BAYANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *