Polri  

Spesialis Pencuri Rumah Kosong Ditangkap, Embat AC, Komputer hingga Kipas Angin

PADANG, – Tim Scorpion Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Nanggalo Padang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian di rumah yang ditinggal peng­huninya.

Pencurian rumah itu tempatnya terjadi di Komplek BPKP Kelurahan, Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Rabu sore (6/8).

Di mana rumah tersebut diketahui ditinggal oleh penghuninya dan saat pelaku melakukan aksi pencurian terlihat oleh warga dan melaporkannya ke pihak kepolisian Polsek Nanggalo.

Kapolsek Nanggalo Ip­tu Ibnu Mas’ud melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Annedi Anwar membenarkan adanya aksi pencurian di rumah warga tersebut dan pelaku telah berhasil diamankan.

“Benar, telah terjadi aksi pencurian di rumah warga dan pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Ipda Hendra, Kamis (7/8).

Ipda Hendra menjelaskan, pelaku diketahui berinisial D (35) warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, ditangkap dengan barang bukti hasil curian berupa AC, CPU Kompu­ter, Kipas Angin dan Becak yang digunakan saat me­lancarkan aksinya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami ke­rugian sebesar Rp 5.000. 0000 dan membuat laporan ke Polsek Nanggalo dengan harapan pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutur Ipda Hendra.

Ditambahkan Ipda Hen­dra, korban yang melapor merupakan warga di Komplek BPKP Sumbar Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Nanggalo langsung bergerak ke TKP dan mencari keterangan saksi-saksi di sekitar.

“Usai mendapatkan ke­terangan saksi-saksi dan dari hasil penyelidikan dilapangan pelaku diketahui berinisial D dan langsung dilakukan penangkapan. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian menggunakan becak motor milik pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya, ungkap Ipda Hendra, tersangka beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan di Pol­sek Nanggalo guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *