AGAM , – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering di lokasi berbeda.
Penangkapan pertama, dilakukan terhadap pelaku berinisial AI (30) warga Kepala Bandar Jorong Balai 1 Manggopoh, Kenagarian Manggopoh kecamatan Lubuk Basung pada jumat (1/8) Sekitar Pukul 22.30 WIB.
“Pelaku AI yang berperan sebagai pengedar sabu ini, diciduk saat berada di belakang warung, di Lapai-lapai Kampung Baru, Jorong Balai Satu Manggopoh, Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung,” kata ungkap Kapolres Agam melalui Kaasatresnarkoba, Iptu Herwin, Senin (4/8).
Dijelaskan Iptu Herwin, saat digeledah tim berhasil mengamankan barang barang bukti berupa satu paket sabu dibungkus plastik bening, uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasul penjualan sabu hingga satu unit Hp yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pelanggan maupun bandar.
“Setelah menangkap pelaku AI, pada Senin (4/8) pukul 06.15 WIB, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku J (44) warga Kampung Baru, Jorong Koto Gadang, Kenagarian Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan,” ungkap Iptu Herwin.
Iptu Herwin menuturkan, pelaku J ditangkap saat berada di kediamannya. Tim kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku J yang turut disaksikan oleh warga setempat.
“Hasil penggeledahan, kita menemukan barang bukti berupa 28 paket ganja siap edar yang dibungkus plastik warna biru, satu paket ganja yang dibungkus plastik bening, Hp dan satu buah panci yaang dijadikan sebagai tempat menyembunyikan ganja,” tutur dia.
Ditegaskan Iptu Herwin, penangkapan pendegar sabu dan ganja ini tidak lepas peran aktif masyarakat tempat mereka tinggal. Berdasarkan laporan masayakatlah, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan lalu meringkus kedua pengedar tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut tentang kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu dan Daun ganja kering ini,dari tangan AI dan J ini. Kita akan berupaya mengungkap jaringan yang lebih besar lagi, sehingga kita bisa memutus mata rantai jaringan narkoba diwilayah hukum Polres Agam,” tutupnya. (*)




