Pariaman, – Terdakwa kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, In Dragon, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (5/8/2025).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara sekitar pukul 12.50 WIB. Dalam sidang tersebut, pengacara pengacara menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk berpikir-pikir.

Sidang pengungkapan yang disampaikan oleh JPU, kuasa hukum, serta kejujuran In Dragon yang tampak mengenakan baju biru langit dan celana panjang hitam.
Sepanjang sidang berlangsung, In Dragon terlihat tertunduk di kursi pesakitan hingga hakim secara bergantian membacakan pertimbangan hukum.

Sidang putusan ini merupakan lanjutan setelah pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa. Sebelumnya, JPU sempat menyampaikan replik yang kemudian dibalas duplik oleh pihak kuasa hukum.
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan JPU Terlalu Dipaksakan Dalam berita sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menilai tuntutan JPU yang menjerat In Dragon dengan pasal pembunuhan berencana terkesan dipaksakan.

Menurutnya, tidak ada saksi ahli maupun barang bukti yang menguatkan tuduhan pembunuhan berencana.
Ia menilai, sejak awal proses konferensi, fakta yang terungkap hanya menunjukkan adanya konferensi berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Jadi tuntutan ini kesannya dipaksakan dengan fakta yang kabur. JPU tetap memberi tuntutan rencana pembunuhan,” ujar Dafriyon.

Ia menambahkan, ahli forensik dalam radius menyatakan bahwa korban hanya mengalami memar-memar berdasarkan hasil otopsi dan meninggal akibat tekanan di bagian dada, bukan karena jeratan tali rafia seperti yang disebutkan JPU.
“Tali rafia yang dijadikan bukti pembunuhan berencana itu menurut kami hanya sebatas ikon,” ucapnya. Dafriyon menilai, tuntutan JPU ini seolah-olah menunjukkan keinginan untuk menjatuhkan hukuman berat pada kliennya, padahal tugas utama JPU hanyalah menghadirkan Saksi, fakta, dan bukti di konferensi.






