Hukum  

Pemerintah Kota Padang Tak Belajar dari (Pemkab) Solsel, Resmi melarang Sekolah Tingkat SD, SMP Lakukan Penjualan LKS Ke Siswa

Padang- Pemkab Solok selatan telah melarang SD dan SMP lakukan berbagai pungutan, Larangan yang dilakukan Pemda Solsel ini mencakup penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), pengadaan seragam sekolah, hingga pungutan uang perpisahan.

Tetapi disekolah-SD dan SMP Negeri di kota padang  sampai saat ini masih lakukan pungutan uang LKS Pada siswa SD kelas 2 sampai kelas 6 dan adakan pejualan pakaian seragam kepada siswa secara sembunyi-sembunyi.

Dari informasi yang didapat dilapangan penjualan LKS didukung oleh semua kepala sekolah SD melalui Ketua MKKS SD ini telah dijalankan wilayah Kecamatan Padang timur dan pihak komite.

Hal ini sangat disayangkan disaat kabupaten dan kota lain bertindak adil pada masyarakat, SD dan SMP yang ada di kota padang malahan melakukan penjualan LKS kepada siswa dengan bebas tanpa mendengarkan keluhan masyarakat yang ekonominya pas-pasan.m

Padahal Kebijakan yang melarang pungutan didisdik Solok Selatan bisa jadi contoh dan acuan yang  telah tertuang dalam surat edaran Nomor 420/0127/Disdik/2025 tertanggal 17 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Kepala dinas Pendidikan Solok Selatan, Syamsuria

Dalam surat tersebut, terdapat empat jenis pungutan yang dilarang, yaitu:
Pungutan kenang-kenangan dalam bentuk uang atau barang
Pungutan uang perpisahan dan Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS)
Pengadaan pakaian olahraga, batik, dan seragam muslim.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab wali murid, yang dapat membeli langsung di toko tanpa keterlibatan sekolah.

Menurut Suardi Nike dari LSM KPK-RI, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud tersebut, disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan dalam bentuk apapun.

Sekolah harus menghetikan Penjualan LKS.

Syamsuria kadisdik kabupaten solok selatan, menegaskan bahwa kebijakan ini harus segera diterapkan oleh seluruh sekolah SD/SMP yang ada di solsel.

Menyikapi masalah ini salah seorang Pemerhati peduli pendidikan Kota padang Suardi Nike menegaskan lagi pada media ini sudah seharusnya kabupaten dan kota lain yang ada disumbar ini mencontoh kebijakan yang diambil kabupaten solok selatan karena kebijakan ini sangat meringankan beban orang tua peserta didik.

Kami minta seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan segera menindaklanjuti surat edaran ini agar tidak ada lagi pungutan yang membebani siswa,” ujar syamsuria

Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkannya tidak ada lagi pungutan liar di sekolah yang dapat memberatkan orang tua dan siswa.

Ketika pungutan uang LKS ini Dikonfirmasi media ini kepada kepala  Dinas pendidikan kota Padang”Yopi.k diruagan kerjanya Selasa.( 29/7/2025) dia menjawab secara singkat saja pada awak media ini bahwa menjual Lks adalah tanggung jawab masing-masing sekolah dan kami dari dinas pendidikan Kota padang tak pernah menyuruh atau membuat kebijakan tentang hal penjualan LKS ini.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *