Hukum  

Berita Penudingan pada PT IAI (Indahia Aquaculture Internasional) yang dikatakan tak Berizin Oleh Zulhakim dkk Adalah Hoax

Padang : PT Indahia Aquaculture Internasional tidak pernah Melakukan Perusakan Berat terhadap Hutan Bakau jenis Mangrove Di PulauTaraju Nagari Sungai Nyalo Mudiek. Setelah di konfirmasi kepada Syafruddin koordinator Lapangan Perusahaan dengan bukti dokumen-dokumen narasumber yang kuat kepada awak media ini,bahwa Perusahaan memilki dokumen dan masih melengkapi dan semua berita yang dibuat media Zulhakim tersebut adalah Hoax.

Pemilik yang Sah dari lahan tersebut adalah Zainal.B tanah dari kaum yang dihibahkan pada zainal sesuai dengan dokumen-dokumen yang dimiliki yang telah di syahkan oleh KAN Ampang pulai Tarusan. Yang telah diketahui oleh pihak kecamatan Koto X1 Tarusan. Menurut Syafruddin Legalitas tanah telah memiliki kekuatan hukum yang kuat maka ia berani membawa investor untuk mengembangkan usaha di kabupaten Pesisir Selatan.

Seperti Pemberitaan yang dibuat Zulhakin dkk pada hari Jumat pada tanggal 4 juli 2025 yang menyatakan Darman.S.SH Seorang Pemilik Pulau Taraju dan melaporkan Perusakan hutan mangrove dan Penyerobotan Tanah ,serta Perusakan Tanaman seperti Penebangan Pohon Kelapa dan kayu yang ada di lokasi tanpa ada izin dari kepemilikan Darman.S.SH.Laporan ini tersebut tidak berdasar dan tidak sah, karena Darman mengaku membeli lahan tersebut pada sesesorang padahal tanah tersebut adalah tanah ulayat kaum Jambak. Kalau Darman merasa.memiliki tanah tersebut harus di uji dipengadilan ucap Syafruddin.

Dalam Waktu dekat Syafruddin akan melaporkan Zulhakim dkk ke Polda Sumbar atas dasar pencemaran nama baik yang telah membawa-bawa organisasinya utuk mengobok-obak tanah kaum di nagari tarusan, kalau dtelusiri secara mendalam apakah kepetingannya dalam hal ini.Menurut Syafruddin dia tak mengenal Zulhakim sama semasekali tetapi tiba-tiba dia memprovokasi Darman untuk mengacau di lahan ini.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *