PARIAMAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Septiarman alias In Dragon dengan tuntutan pidana mati. Tuntutan atas terdakwa pemerkosaan dan pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang sempat viral itu dibacakan tim JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IIB Pariaman, Selasa (8/7).
Tim JPU yang dipimpin Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo, menyebutkan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, In Dragon telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan secara berencana terhadap Nia Kurnia Sari.
Perbuatan sadis terdakwa –yang juga telah mengubur jasad korban di daerah perbukian — terjadi pada 6 September 2024. Jasadnya baru ditemukan dua hari kemudian.
Sementara terdakwa yang sempat dinyatakan buron baru tertangkap 11 hari kemudian di tempat persembunyiannya, sebuah rumah kosong di daerah Padang Kabau, Kayutanam, Kecamatan 2×11 Kayutanam, Padang Pariaman.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Dedi Kuswara, SH, JPU menyebutkan, ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa In Dragon.
Antara lain terdakwa pernah tiga kali dihukum penjara, yaitu 4 tahun 4 bulan atas perbuatan tindak asusila, 6 tahun 6 bulan atas perkara narkotika dan satu tahun penjara atas kasus pencurian.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Padang Pariaman, H. Arisal Aziz Desak LKAAM Bertindak In Dragon, ketika ditanya majelis hakim, mengaku dapat memahami tuntutan jaksa atas dirinya, yaitu pidana mati. Namun, melalui pengacaranya, dia menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledooi). Untuk itu, majelis hakim menunda sidangnya hingga Selasa ( 15/7) depan.
Terkait tuntutan jaksa, Pengacara In Dragon, Dafriyon, kepada wartawan menyebutkan, JPU itu fungsinya bukanlah untuk menghukum, tetapi untuk menghadirkan bukti-bukti, data dan fakta-fakta di persidangan.
Mereka melihat tidak ada fakta dipersidangan yang dapat membuktikan In Dragon telah merencanakan pembunuhan.
Bahkan, mendengar keterangan dari dokter ahli forensik, perbuatan terdakwa tersebut hanya sebuah tindak penganiayaan, karena adanya memar-memar di tumbuh Nia. Sementara tali rafia yang dihadirkan di persidangan, itu hanya icon.
Sedangkan penyebab matinya korban adalah karena adanya penekanan di bagian dada. (*)






