Satresnarkoba Polres Sijunjung Tangkap Pengedar Sabu di Amankan Barang Bukti 614 Gram

SIJUNJUNG – Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil menangkap pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu berinsial MH (39) di tepi jalan daerah Jorong Taratak baru, Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

MH(39) merupakan warga Jorong Mangkudo Kodok, Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison menjelaskan anggota Satresnarkoba

Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Taratak baru sering terjadi penyalahgunaan narkotika kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

Selanjutnya aparat kepolisian mencurigai satu orang laki-laki berinsial MH(39) yang melakukan hal mencurigakan yang diduga tindak pidana Narkotika golongan I jenis Sabu di Tepi jalan daerah Taratak Baru.

“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada di dalam saku celana tersangka,”jelasnya.

Kemudian tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti dan anggota Sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,14 gram,” terangnya.

Lanjut AKP Elfison, barang bukti lain yang diamankan berupa satu buah plastik klip warna bening berukuran menengah yang di dalamnya berisikan satu buah bungkusan plastic klip warna bening berukuran menengah yang didalamnya berisikan diduga narkotika golongan 1jenis sabu.

Satu buah bungkusan plastik warna bening yang berisikan tujuh buah plastik klip kosong warna bening.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *