PADANG – Salmen Carky, terdakwa kasus penusukan di depan Universitas Negeri Padang (UNP) yang membuat korbannya tewas pada Januari lalu dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (24/6).
JPU Hafiz Zainal Putra saat membacakan amar tuntutan juga menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutannya, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan.
Setelah itu, sidang yang dipimpin oleh Jimmi Hendrik Tanjung dengan didampingi hakim anggota M. Ismail Gunawan dan Adityo Danur Utomo ditunda hingga pekan depan.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, pada 17 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa berada di dekat Halte Trans Padang Universitas Negeri Padang.
Saat itu, datang tiga calon penumpang yang hendak ke Payakumbuh. Terdakwa berusaha menarik penumpang ke bus PO Tintin, namun ketiganya justru naik ke mobil PO Sarah milik korban, Yandra Saputra.
Terdakwa kemudian mengucapkan kalimat bernada kesal, yang dibalas dengan ucapan menantang oleh korban. Terdakwa pun menghina korban.
Mendengar hal tersebut, korban turun dari mobil sambil membawa pisau dan mengejar terdakwa. Terdakwa juga mengeluarkan pisau miliknya.
Korban sempat mengayunkan pisau ke arah terdakwa, namun terdakwa mengelak hingga pisau korban terjatuh. Korban lalu mencoba memukul terdakwa, tetapi kembali gagal.
Setelah itu, terdakwa menusuk korban dua kali, pertama mengenai lengan kiri atas, kemudian menusuk dada kiri korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (**)






