SP alias Wanda si pelaku mvtil4si telah ditetapkan sebagai ters4ngka pembvnvh4n berencana.
Dalam kasus ini polisi menjer4t tersangka dengan pasal 64 KUHP serta pasal 340 KUHP tentang pembvnvhZ4n berencana dengan ancaman maksimal hukuman m4ti atau penjara seumur hidup.






