Padang – Aktivitas tambang galian C tanpa izin dilaporkan berlangsung sejak tahun 2021 di Dusun Sigicik, Desa Nenemleleu, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Operasi tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin usaha resmi.Pihak Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat telah menangani kasus ini.
Proses hukum kini berjalan di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 90/Pid.B/LH/2024/PN Pdg.Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT MAC, yang disebut-sebut beroperasi di lokasi tersebut sejak 2021 tanpa izin yang lengkap.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa PT MAC diduga milik adik kandung seorang anggota DPRD Kota Padang, yang juga merupakan saudara dari anggota DPR RI bernama Alex.

Alex, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan atas keterkaitan keluarganya dalam aktivitas penambangan tersebut.
Ia juga belum bersuara terkait sorotan publik terhadap PT RBN, perusahaan lain yang dituding telah melakukan pembabatan hutan secara masif di kawasan Pulau Sipora.

Sikap diam tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak. Ketua Badan Peneliti Independen (BPI), Delau, menyayangkan pernyataan Alex yang sebelumnya mengomentari PT SPS.
Menurut Delau, PT SPS saat ini belum beroperasi dan masih dalam proses menyelesaikan dokumen perizinan yang belum tuntas.
“Tidak semestinya Alex mengeluarkan pernyataan terhadap perusahaan yang sedang mengurus legalitasnya, sementara perusahaan yang diduga dikelola keluarganya sendiri didiamkan,” ujarnya.(**)
Langsung ke konten





