Suardi Nike laporkan Empat Walinagari dan Ketua KAN,Ketua kelompok Tani Permata Tapan ke Polda Sumbar Karena diduga Jual Hutan HPK

Pessel–Mereka yang melegalkan hutan HPK menjadi kebun kelapa sawit tanpa prosedur yang diatur oleh negara dapat dikenakan sanksi hukum, : Hal inilah yang membuat Suardi Nike seorang Aktivis lingkungan hidup dari LSM-KPK RI Bertindak dan melaporkan orang-orang yang merusak hutan HPK Pinang sabatang kecamatan BAB Tapan ke pihak Polda Sumbar di Padang.

Sekitar 5000 Hektar hutan HPK Telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa melalui prosedur yang jelas,tanpa izin dari kehutanan dan tanpa ada analisis dampak lingkungan, hutan negara ini mereka perjualabelikan kepada mafia tanah yang berasal dari berbagai daerah diindonesia.

Padahal Untuk mengubah hutan HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi) menjadi kebun kelapa sawit, perlu mengikuti prosedur yang diatur oleh pemerintah, yaitu:

1.Perizinan : Memperoleh izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengubah fungsi hutan HPK menjadi kebun kelapa sawit.
2.Studi Kelayakan.: Melakukan studi kelayakan untuk memastikan bahwa lahan tersebut layak untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
3.Penilaian Dampak Lingkungan (AMDAL) : Melakukan AMDAL untuk menilai dampak lingkungan dari kegiatan kebun kelapa sawit.
4. Persetujuan Masyarakat Adat*: Memperoleh persetujuan dari masyarakat adat yang tinggal di sekitar lahan.
5. Pembayaran Ganti Rugi*: Membayar ganti rugi kepada masyarakat adat dan/atau pemilik lahan yang terdampak.
6. Pengubahan Fungsi Hutan*: Mengubah fungsi hutan HPK menjadi kebun kelapa sawit melalui proses yang diatur oleh KLHK.

Perlu diingat bahwa prosedur ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah dan peraturan yang berlaku.

Mereka yang merambah dan memperjualbelikan hutan HPK ini menurut Suardi akan menghadapi kesukwensi hukum yang berlaku di negar ini diantaranya.

Pidana Penjara dan Denda: Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Sanksi Administratif : Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda administratif.

Pengembalian Kawasan Hutan : Pelaku dapat diwajibkan mengembalikan fungsi kawasan hutan seperti semula melalui rehabilitasi atau reboisasi.

Tindak Pidana Korupsi : Jika terdapat indikasi korupsi dalam proses melegalkan hutan HPK, pelaku dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Perlu diingat bahwa sanksi hukum yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan bukti-bukti yang ada.(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *