Pesisir Selatan – Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Mentan) RI oleh oknum Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) berinisial EM di wilayah Lagan Hilir Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat terus menimbulkan keresahan di kalangan petani. Ironisnya, meskipun telah dilaporkan oleh masyarakat dan petani setempat, oknum PPL tersebut bersama m-kiosnya tetap beraktivitas seperti biasa.
Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan bahwa oknum PPL tersebut diduga kuat menjual pupuk bersubsidi dengan harga yang jauh melampaui HET. Hal ini bertentangan dengan semangat subsidi pupuk yang ditujukan untuk membantu petani kecil.
Masyarakat, khususnya petani, mengaku telah melaporkan praktik tersebut kepada pihak berwenang, namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan. Oknum PPL inisial EM tersebut tetap membuka m-kiosnya setiap hari tanpa ada perubahan.
Tindak Lanjut “Sebatas Janji”
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Hendro, saat dikonfirmasi oleh tim media, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, ketiadaan perubahan aktivitas m-kios oknum PPL EM memunculkan pertanyaan besar di kalangan petani mengenai keseriusan pihak terkait dalam menangani persoalan ini.
Dugaan pelanggaran ini semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 19 Tahun 2013 yang secara jelas melarang seorang PPL menjadi pemilik m-kios. Apabila oknum PPL EM juga bertindak sebagai pemilik m-kios, maka ia telah melakukan rangkap pelanggaran, baik dalam hal harga maupun peran.
Desakan untuk Pemkab dan Polres Pessel
Sikap yang dinilai “tutup mata” oleh Pemerintah Kabupaten Pessel dan Polres Pessel atas laporan masyarakat mengenai oknum PPL yang merugikan petani ini menuai kritik. Petani mendesak agar Pemkab Pessel melalui Dinas Pertanian dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), serta pihak kepolisian, segera mengambil tindakan tegas.
Pelanggaran penjualan pupuk di atas HET merupakan tindak pidana yang dapat dijerat sesuai undang-undang. Selain itu, jika terbukti seorang PPL menjadi pemilik m-kios, sanksi administrasi hingga pencabutan izin kios dan sanksi kepegawaian harus diterapkan demi menegakkan aturan dan melindungi hak-hak petani.
Petani berharap janji tindak lanjut dari Dinas Pertanian Pessel tidak hanya sekadar formalitas, melainkan diwujudkan dengan penertiban segera agar distribusi pupuk bersubsidi kembali berjalan sesuai aturan dan tidak mencekik perekonomian petani.(Tim)







